RAPORMERAH.CO MAKASSAR – Sebanyak 50 peserta yang terdiri dari anggota Komite IV DPD RI, akademisi PTN dan PTS, serta pemerintah provinsi/kota menghadiri
uji sahih atas rancangan undang-undang (RUU) tentang Pengelolaan kekayaan negara dan daerah di Ballroom Menara Pinisi Universitas Negeri Makassar, Senin (12/6/2017).
Komite IV DPD RI yang diketuai Dr. Ajiep Padindang, SE, MM diterima langsung Pembantu Rektor III UNM Drs. Arifuddin Usman, M.Kes,.
Uji sahih ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan pandangan berkenan dengan RUU tersebut.
Arifudsin Usman dalam sambutannya berujar bahwa, banyak hal yang perlu dikaji penerapannya.
“Sesuai dengan pasal 33 ayat 3 mengenai kekayaan yang dimiliki negara apakah sudah sesuai mengingat beberapa kekayaan yang dimiliki negara kita tidak dipergunakan sebagaimana mestinya”, tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang mengatakan bahwa uji sahih ini merupakan rangakaian terakhir dalam merancang undang-undang yang nantinya akan kembali didalami aspirasi yang terkait dengan kekayaan negara dan daerah.
Ia melanjutkan, sudah saatnya pengaturan pengelolaan kekayaan negara dan daerah dipisahkan dalam suatu undang-undang yang komprehensif dengan jangkauan meliputi seluruh kekayaan negara yang berada di dalam wilayah kedaulatan RI.
Ajiep berharap kegiatan uji sahih terhadap draft naskah akademik dan RUU bisa menghasilkan data dan informasi serta pandangan yang diperlukan untuk penyempurnaan draft naskah dan RUU.
Peliput : Noya | Editor : Akbar