


RAPORMERAH.co,MAKASSAR – Mengancam seorang wanita dengan mengunakan parang, Hardiyanto alias Dirga (27) diciduk anggota Resmob Polsek Panakukkang di Jalan Toa Daeng III, Selasa (27/02/2018) sekitar pukul 03.00 Wita.
Sebelumnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap Beby Aldayani Muis (25). Pelaku juga mengancam dengan mengarahkan parang ke Erna Thamrin yang merupakan ibu mertuanya.
“Dirga telah menganiaya istrinya tanpa sebab menggunakan tangan yang mengakibatkan kepala korban mengalami sakit dan benjolan dibelakang telinga sebelah kanan. Kemudian melaporkan penganiayaan tersebut di Polrestabes Makassar,” kata Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap, Rabu (28/02/2018).
Lanjut Ananda, pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya Jalan Toa Daeng III. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu.
“Ada dua sachet kosong diduga bekas sachet sabu ditemukan dalam rumah pelaku dan pelaku langsung diamankan,” ujarnya.
Dari keterangan pelaku kata Ananda, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul Beby Aldayani Muis yang merupakan istrinya menggunakan tangan dibagian kepala.
“Pelaku juga mengakui telah mengancam terhadap Erna yang tidak lain adalah mertua pelaku dengan cara mengarahkan parang dan mengatakan akan membunuhnya,” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Panakukkang dan berkoordinasi dengan pihak Polrestabes Makassar guna proses lebih lanjut.
Penulis : Illank
Leave a Reply