Appi-Cicu Tumbang di Pilwalkot Makassar, Jubir JK Sindir Partai Gerindra

RAPORMERAH.co,MAKASSAR – Fenomena Pilkada Makassar yang melahirkan Kolom Kosong (KOKO) sebagai pemenang dari calon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dalam hasil hitung cepat beberapa lembaga survey, Rabu (27/6/2018) lalu.

Tumbangnya calon tunggal tanpa lawan tersebut menjadi sejarah Demokrasi di Negeri ini, Dimana calon tunggal yang bak raksasa dengan sokongan partai besar tak berkutik melawan suara rakyat berwujud KOKO.

Menanggapi fenomena tersebut membuat
Waketum Partai Gerindra Ferry Juliantono dan Juru Bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) saling sindir.

Dikutip dari Detik.com, Ferry menilai kemenangan Kolom Kosong sebagai bentuk perlawanan rakyat terhadap Appi yang dikenal dekat dengan Wapres JK.

“Kotak kosong ini gambaran tentang perlawanan rakyat. Karena yang dilawan adalah orang yang punya kekerabatan dengan Pak Jusuf Kalla,” kata Ferry dalam diskusi ‘Pilkada, Kotak Kosong, dan Pilpres’ di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (30/6).

Tanggapi sindiran Ferry, Jubir JK Husain Abdullah pun balik menyindir kegagalan Gerindra sebagai parpol pengusung Appi-Cicu.

“Harusnya, sebagai partai pengusung, Gerindra melakukan evaluasi bagaimana kinerja partainya bersama calon yang diusungnya, dalam hal ini Munafri-Rachmatika Dewi,” Sabtu (30/6).

Husain pun menegaskan, meski JK memiliki hubungan kekerabatan dengan Appi, JK sebagai Wapres tetap netral. “Yang berkaitan justru Gerindra sebagai partai pengusung Munafri-Rachmatika.

Husain pun mengingatkan bahwa hasil Pilwalkot Makassar menunggu proses rekap KPU. “Lagi pula paslon yang maju pada Pilwali Makassar secara politik tidak berkaitan langsung dengan Pak JK,” tuturnya.

“Ini pelajaran buat banyak partai, termasuk Gerindra, bahwa untuk memenangkan seorang calon, harus kerja lebih keras lagi,” tutupnya.

Ketentuan pasal 54D ayat 1 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada menyebut calon tunggal harus meraih lebih dari 50 persen suara sah, Jika hal itu tidak terpenuhi, pemilihan akan diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam perundang-undangan.

Penulis : A.Azhar 

Leave a Reply