Bawaslu Terima Laporan Manipulasi Data C1 Pilwalkot Makassar

Ilustrasi RPM

Ilustrasi RMP

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pasca pemungutan suara Pilkada Serentak pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar telah menerima sejumlah laporan dan temuan terkait dugaan perubahan data rekapitulasi C1.

Bawaslu Makassar telah menerima dua laporan terkait dugaan manipulasi data C1 di dua kelurahan Kecamatan Tamalate dan satu temuan di Kecamatan Biringkanaya.

“Laporan manipulasi data yang ditemukan di wilayah Tamalate di dua Kelurahan Bontoduri dan Pa’baeng-baeng, itu sementara kita telusuri dan satu tps masuk dalam list kita di Biringkanaya tetapi masih dalam pengkajian,” kata Ketua Bawaslu Makassar, Nur Sari, Minggu (1/7/2018).

Nursari mengatakan, terkait dugaan manipulasi data C1 yang terjadi di dua kelurahan Kecamatan Tamalate, pihaknya telah meminta klarifikasi terhadap empat orang, termasuk Ketua KPU Makassar.

“Sejauh ini empat orang sudah memberikan klarifikasi, termasuk satu anggota KPU Makassar divisi teknis dan sebentar kita akan mengklarifikasi satu staf KPU bagian teknis,” terangnya.

Saat ini, lanjut Nursari, anggota KPU yang sementara memberikan klarifikasi terkait dugaan manipulasi C1 di dua kelurahan Kecamatan Tamalate yakni Abdullah Mansyur dan satu orang staf KPU.

“Staf satu orang yakni kasubag teknis, ketua KPU Makassar sudah kemarin, sekarang kita periksa anggota KPU divisi teknis,” sambungnya.

Nursari menjelaskan, bahwa dalam kasus tersebut pihaknya telah melakukan pembahasan bersama Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu) untuk memutuskan melanjutkan ke tahap penyelidikan.

“Dilanjutkan ke tahap penyelidikan, karena karena menghilangkan hak konsuener orang itu adalah pidana. Dalam UU No 10 tahun 2016 terkait pemalsuan data hasil pemungutan suara dan hasil perhitungan suara dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Apabila penyelenggara yang melakukan itu maka hukumannya ditambah sepertiga,” jelasnya.

Meski demikiam, Nursari tak ingin terlalu cepat untuk menentukan tersangka dalam dugaan manipulasi data C1 di dua kelurahan Kecamatan Tamalate, karena kata dia, pihaknya masih ada empat hari kedepan untuk melakukan penyelidikan dan menaikan statusnya ke tahap penyidikan.

“Kami punya waktu empat hari kedepan untuk menentukan siapa tersangka. Kami tidak ingin berspekulasi, tapi nanti di hari kelima kita akan sampaikan siapa tersangka dan akan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan setelah lima hari ke depan,” ungkapnya.

Nursari menambahkan, pihaknya sementara ini anggota KPU Makassar, Abdullah Mansyur dan Kepala Bagian Teknis KPU Makassar masih memberikan klarifikasinya

“Belum ada tersangka baru mengarah ke sana nanti dipembahasan kedua pada proses penyidikan baru ada tersangka,” pungkasnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply