Dituding ‘Sutradarai’ KOKO, Bawaslu Sulsel Periksa Walikota dan Kasubag Protokoler Pemkot Makassar

Divisi Tindak Lanjut Bawaslu Sulsel, Asri Yusuf ketika ditemui usai melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto di Bawaslu Sulsel | Foto : llank

Divisi Tindak Lanjut Bawaslu Sulsel, Asri Yusuf ketika ditemui usai melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto di Bawaslu Sulsel | Foto : llank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Senin (9/7/2018) malam tadi.

Kedatangan Danny Pomanto ke Bawaslu Sulsel untuk memenuhi undangan klarifikasi terhadap adanya laporan diduga melakukan aktifitas yang menguntungkan kolom kosong (KOKO) pada Pilwali Makassar 2018.

Setibanya Danny langsung menuju ke ruangan Sentar Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel dan untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut.

Divisi Tindak Lanjut Bawaslu Sulsel, Asri Yusuf mengatakan, pihaknya telah mengambil keterangan Danny Pomanto yang selaku terlapor atas dua laporan yang diterima.

“Sekaligus tadi diambil keterangannya, karena materinya sama, cuman pelapornya yang berbeda dengan materi laporannya yang beda. Tapi keduanya terkait keberpihakan pada saat pemilihan walikota kemarin. Total pertanyaan tadi ada sekitar 20 lebih pertanyaan yang diberikan,” kata Asri saat ditemui.

Lanjut Asri, pihaknya juga turut melakukan pemeriksaan terhadap Kasubag Protokoler Wali Kota Makassar, dan selanjutnya kata Asri, akan segera melakukan rapat untuk menentukan laporan tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau tidak.

“Insha Allah besok, kita akan segera lakukan pembahasan kedua, untuk menentukan ada perbuatan melanggar hukum atau tidak. Sementara laporan yang satunya mungkin lusa tetapi jika memungkinkan besok kita tuntaskan semua, kalau tidak ada lagi bukti-bukti yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Asri menyebutkan, dua laporan tersebut Danny Pomanto diduga melanggar pasal 71 ayat (1) dan (3) UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Dalam pasal 3 ini jika incumbent maka sanksinya didiskualifikasi. Tetapi ini bukan posisi incumbent, jadi murni ancaman pidana di pasal 188 UU No 10 tahun 2016,” pungkasnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply