RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kasus dugaan korupsi Bimbingan Teknis DPRD Enrekang dan Rumah Sakit Pratama yang saat ini masih berada di Polda Sulsel dan tinggal menunggu kapan dilakukannya tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, penyidik Kejati Sulsel telah mengirim surat pemberitahuan untuk segera dilakukan tahap dua pada tanggal 21 November lalu.
“Ini kan locus dan tempus deliktic berada dirana Kejari Enrekang, nah nanti kejati meneruskan ke Kejari Enrekang,” kata salahuddin, Senin (26/11/2017).
Lanjut Salahuddin, pihak Kejari Enrekang sudah membalas surat tersebut, kata Salahuddin, berarti tidak ada penolakan dari jaksa, ini proses berjalan dan tinggal proses komunikasinyan penyidik ke jaksanya.
“Kan tinggal itu. Jadi tidak benar kalau soal anggaran, apa mau di tolak bahwa tersangka dan barang bukti tidak pake duit, bawa saja ke sini (kejati), nanti kita akan menfasilitasi untuk dilakukan tahap dua di Kejari Enrekang,” ungkapnya.
Salahuddin menambahkan, sekarang tinggal proses administrasinya dan tinggal bagaimana koordinasi dari Polda Sulsel, kapan mau dibawa tersangka dan barang buktinya di Kejati Sulsel.
“Kita menunggu kapan akan dibawa, supaya Kejati bisa tahap dua kan di Kejari Enrekang,” tutupnya.
Penulis : Illank