


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap seorang pria diduga bandar narkotika jenis sabu di Jalan DR Ratulangi, Kota Makassar.
Namun, ketika akan dilakukan pengembangan kasusnya pelaku berinisial R (33) warga Kota Makassar tersebut, berusaha melarikan diri kemudian anggota Tim Elang memberikan tembakan peringatan.
“Akan tetapi pelaku tak mengindahkan sehingga ambil tegas dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kakinya. Selanjutnya di bawa ke RS Bhayangkara Makassar guna mendapatkan perawatan medis,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika saat ditemui di RS Bhayangkara Makassar, Rabu (23/5/2018).
Diari mengatakan, bandar narkoba ini berhasil ditangkap Tim Elang setelah adanya informasi dari masyarakat sehingga ditindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku ditangkap setelah anggota kita yang menyamar sebagai pembeli hendak transaksi, sehingga pelaku langsung dibekuk di Jalan DR Ratulangi dengan barang bukti sabu sebanyak lima gram,” ujarnya.
Tak sampai disitu lanjut Diari, kemudian anggota Tim Elang melakukan pengembangan di rumah kost pelaku dan berhasil diamankan kembali barang bukti sabu seberat 180 gram, buku tabungan serta timbangan digital.
“Pelaku ini sebagai residivis kasus yang sama, ia pernah ditangkap pada tahun 2016 silam, dan baru bebas sekitar bulan April tahun ini. Terindiskasi sebagai pengedar besar, ungkapnya.
Pelaku dipersangkakan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dengan ancaman penjara maksimal hukuman mati.
Penulis : Illank
Leave a Reply