


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Soebeki (88) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (23/5/2018).
Meski demikian, kakek Soebeki sempat tertidur di atas kursi rodanya, lantaran jadwal sidangnya sempat mengalami penundaan sampai tiga jam.
Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi termasuk Lurah Maradekaya Selatan, Andi Rahmatia bersama pegawai Badan Pertahanan Nasional (BPN), Andi Raja dan ASN Pemkot Makassar, Nurul Hidayat.
Sidang kakek Subeki sendiri dimulai pada pukul 15.30 Wita. Dalam sidang ini, lima orang dihadirkan sebagai saksi termasuk lurah Maradekaya Selatan, Andi Rahmatia bersama Andi Raja, pegawai BPN dan Nurul Hidayat (PNS Pemkot).
Keaslian surat kepemilikan tanah yang ditandatangani Lurah Maradekaya Selatan, Andi Rahmatia dipertanyakan oleh ketua majelis hakim Bambang Nurcahyono.
Rahmatia pun mengakui bahwa surat yang ditandatanganinya itu asli karena dan tidak ada rekayasa pemalsuan.
“Benar saya yang tanda tangan. Tapi saya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab apakah surat ini asli atau palsu karena yang berhak menjawab itu orang yang memiliki kedudukan di atas saya, tapi surat itu memang ada dan saya tandatangani,” kata Rahmatia di hadapan majelis hakim.
Hal yang sama juga diakui saksi lainnya, bahwa tuduhan pemalsuan surat tidak terbukti karena kepemilikan surat tanah dan hak sewa semuanya asli dan teregistrasi di Pemkot Makassar.
Kemudian hal itu dipastikan oleh Nurul Hidayat, saksi dari pemkot memastikan keaslian surat itu karena juga langsung ditandatangani oleh pihak Pemerintah Kota Makassar.
“Kalau patokannya mengenai teregister di pemkot, maka surat pernyataan tersebut dan surat hak sewa itu asli,” kata Nurul Hidayat usai ditanya oleh majelis hakim.
Pernyataan para saksi ini seakan mengindikasikan titik terang pada kasus pemalsuan surat yang dituduhkan kepada Soebeki dan dua terdakwa lainnya, mantan ketua RT dan RW seakan tidak terbukti.
Pasalnya, pada beberapa tahun yang lalu, Mahkamah Agung secara perdata juga memenangkan Subeki bahwa tanah yang ditempatinya sekarang memang miliknya.
Penulis : Illank
Leave a Reply