Soebeki Pahlawan Kemerdekaan Dijadikan Terdakwa Gegara Tanah 160 Meter 

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kakek Subeki berusia 88 tahun, seorang purnawirawan TNI dan merupakan salah satu pejuang yang ikut berperang melawan penjajah kini dijajah di negeri yang pernah dia perjuangkan, dimana Soebeki didakwa atas kasus pemalsuan surat pernyataan kepemilikan tanah seluas 160 meter persegi di Jalan Veteran Utara nomor 318/386, Kelurahan Maradekaya di Kecamatan Makassar yang merupakan rumahnya sendiri.

Kakek Subeki menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar bersama dua orang terdakwa lainnya yakni Ketua RT, Rudi Dewantoro, dan Ketua RW, Abdul Kadir Jaelani.

Agenda sidang dalam perkara tersebut yang dijalani kakek Subekti bersama kedua terdakwa hari ini adalah pembacaan eksepsi.

Anak Subeki, Heru Suwondo (49) mengatakan, bahwa pelaporan yang ditujukan kepada orang tuanya sejak tahun 2017 lalu. Pelaporan tersebut dilatar belakangi dari sengketa tanah seluas 160 meter persegi yang telah dimenangkan oleh ayahnya terhadap Ali Arfan yang sebagai penggungat.

Ia menilai proses penetapan tersangka hingga menjadi terdakwa kepada ayahnya sangat keliru karena kata Heru ayahnya benar-benar memiliki kepemilikan tanah dan hak sewa sesuai isi dalam surat pernyataan.

Dibuktikan dengam adanya surat kepemilikan tempat tinggal sejak tahun 1940 dan surat hak sewa dari Pemkot Makassar pada tahun 2013 silam.

“Itu yang disangka dipalsukan. Padahal kami memiliki bukti-bukti. Tahun 2013 lalu memang Ali Arfan menggugat tanah kami. Ia menang di PN, tapi kami ajukan banding di Pengadilan Tinggi kami menang. Lalu ia ajukan kasasi tapi MA menolak dan memenangkan kami kalau itu memang tanah kami,”kata Heru, Kamis (3/5/2018).

Ditempat yang sama, penasehat hukum kakek Subeki, Burhan Kamma Marausa menuturkan pelaporan terhadap kliennya sangat dipaksakan. Sehingga dirinya mempertanyakan legalitas pelapor.

Pelaporan terhadap kliennya lanjut Burhan, atas pemalsuan surat pernyataan dilakukan oleh Deni Irawan. Namun didalam dakwaan yang merasa dirugikan adalah Ali Arfan yang sebelumnya menggugat perdata tanah kakek Subeki.

“Ini lain yang melapor lain yang merasa rugi. Saya tidak tahu apa hubungannya dengan Ali Arfan sehingga tiba-tiba saja jadi pelapor. Dan didakwaan jaksa, kan yang dirugikan Ali Arfan. Pertanyaannya Ali Arfan tidak pernah melapor kalau dirugikan dan tidak ada keharusan pidana, yang bisa diwakili itu perdata,” kata Burhan.

Kakek Subeki yang juga purnawirawan TNI ini tidak ditahan karena faktor usia yang sudah tua. Sementara dua terdakwa lainnya yang sebelumnya ditahan di rumah tahanan (Rutan) Makassar dijadikan tahanan kota.

Dalam sidang ini dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Bambang Nurcahyono menjadikannya tahanan kota dengan alasan kemanusiaan. Meski demikian ketiga terdakwa juga harus mematuhi syarat yang diberikan oleh majelis hakim agar status tahanan kotanya tetap berjalan.

Penulis : Illank

Leave a Reply