Dituduh Palsukan Surat Rumah Sendiri, Mahasiswa Aliansi Peduli Kakek Soebeki Unjuk Rasa di Kejati

Mahasiswa dari Aliansi Peduli Kakek Soebeki lakukan aksi unjuk rasa di Kejati Sulsel | Foto : Illank

Mahasiswa dari Aliansi Peduli Kakek Soebeki lakukan aksi unjuk rasa di Kejati Sulsel | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Massa dari Aliansi Peduli Kakek Soebeki menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Jalan Urip Sumohardjo Makassar, Selasa (8/5/2018) siang tadi.

Dalam aksi tersebut mahasiswa menuding adanya tindak kriminalisasi terhadap kakek Soebeki yang berusia 88 tahun merupakan seorang purnawiran TNI. Ia juga mendapat anugrahi gelar pahlawan oleh Presiden pertama Indonesia, Ir Soekarno sebagai orang yang turut berjasa  bagi negara pada tahun 1958.

Koordinator lapangan aksi, Trie Yulizar mengatakan, kasus yang menjerat Kakek Soebeki terkait pemalsuan tanah seluas 160 meter persegi di Jalan Veteran Utara nomor 318/386, Kelurahan Maradekaya di Kecamatan Makassar, terkesan sangat dipaksakan.

“Sementara pihak jaksa hingga hari ini tak belum mampu menunjukkan bukti surat pemalsuan yang dimaksud,” kata Trie saat ditemui.

Parahnya, Kakek Soebeki sempat ditahan selama 45 hari akibat tuduhan pemalsuan tersebut. Sementara kata Trie, Kakek Soebeki sangat kooperatif dalam kasus yang dihadapinya.

Tak hanya Kakek Soebeki, dua orang saksi yang bertandatangan dalam surat tanah itu juga dijerat sebagai terdakwa. Akan tetapi lurah yang juga bertandatangan tidak ikut dijerat sama sekali.

“Makanya kami menduga kuat ada upaya pemaksaan hukum terhadap kakek Soebeki,” ujar Trie.

Trie juga menuturkan, bahwa Kakek Soebeki sebelumnya telah memenangkan kasus perdata terkait surat tanahnya di Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 1292/K/PDT/2016 tertanggal 9 Agustus 2016. Namun ia menyoroti hal tersebut, lantaran dasar penggugat menggugat Kakek Soebeki berdasarkan sertifikat yang terbit pada 1907.

“Pertanyaannya, lembaga negara apa yang keluarkan sertifikat pada tahun 1907?,” pungkas Trie.

Sementara pihak Kejati Sulsel melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin menemui massa dari Aliansi Peduli Kakek Soebeki mengatakan, pihaknya sudah meminta jaksa yang menangani kasus tersebut untuk menjelaskan, namun yang bersangkutan berhalangan hadir.

“Jaksa yang menangani perkara Kakek Soebeki ini masih dalam suasana berkabung, sehingga belum bisa hadir memberikan penjelasan,” kata Salahuddin.

Lanjut Salahuddin, setelah dirinya menyimak apa yang menjadi tuntutan mahasiswa dalam kasus yang menjerat Kakek Soebeki, ternyata berasal dari penyidik di Polda Sulsel. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) murni hanya menerima berkas perkara, mempelajari dan melihat fakta diberkas perkara.

“Apa yang dilampirkan oleh penyidik, maka itu yang disimpulkan oleh JPU. Kesimpulannya ada dua yakni syarat formil dan syarat materil. Jika kedua syarat terpenuhi maka jaksa wajib P-21, kemudian jaksa menyusun dakwaan untuk diserahkan ke pengadilan,” terangnya.

Salahuddin mengaku bahwa kasus perkara yang dihadapi Kakek Soebeki menjadi atensi bagi pihaknya dan akan terus memantau penanganan perkaranya.

Penulis : Illank

Leave a Reply