Soebeki Pahlawan Indonesia yang Dijajah Masa Tuanya di Makassar

Kakek Soebeki terbaring lemah di klinik PN Makasssar didampingi pengacaranya, Burhan Kamma Marausa | Foto : Illank

Kakek Soebeki terbaring lemah di klinik PN Makasssar didampingi pengacaranya, Burhan Kamma Marausa | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah, kakek Soebeki (88) terbaring lemas dan lemah di klinik Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (9/5/2018).

Kakek Soebeki hadir di PN Makassar sejak pagi tadi, sekitar pukul 08.00 Wita untuk menjalani sidang agenda pembacaan eksepsi. Ia datang menggunakan kursi roda dengan didampingi oleh pengacaranya yakni Burhan Kamma Marausa.

“Tadi kita datang jam 8 pagi karena jadwal sidangnya jam 9. Tapi jaksanya belum datang namun opa (Soebeki) kondisinya sangat lemah jadi pihak pengadilan menfasilitasi kita klinik,” ujarnya.

Diketahui, Soebeki didakwa kasus pemalsuan surat pernyataan kepemilikan tanahnya seluas 160 meter persegi di Jalan Veteran Utara nomor 318/386, Kelurahan Maradekaya di Kecamatan Makassar.

Tak hanya Soebeki, Ketua RT, Rudi Dewantoro dan Ketua RW, Abdul Kadir Jaelani yang turut bertandatangan dalam surat peenyataan tersebut sebagai saksi juga menjadi terdakwa.

“Ini sangat tidak logis, opa tinggal disana sejak tahun 1940, bukti surat kepemilikannya juga lengkap,” sambung Burhan.

Kakek Subeki adalah seorang purnawirawan TNI dengan banyak sekali penghargaan saat berperang melawan penjajah. Bahkan ia juga mendapat penghargaan pahlawan yang ditandatangani langsung oleh Presiden RI pertama, Ir Soekarno.

penulis : Illank

Leave a Reply