


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pemalsuan surat pernyataan kepemilikan tanahnya seluas 160 meter persegi di Jalan Veteran Utara nomor 318/386, Kelurahan Maradekaya di Kecamatan Makassar, Kakek Soebeki (88), Kamis (16/8/2018) siang tadi.
Selain Kakek Soebeki, ada dua terdakwa lainnya yakni Ketua RT, Rudi Dewantoro dan Ketua RW, Abdul Kadir Jaelani. Keduanya juga turut dinyatakan bebas.
Dalam kasus ini, Kakek Soebeki di dakwa diduga telah melakukan pemalsuan surat pernyataan kepemilikan tanah tersebut yang digugat oleh Denni Irawan yang mengklaim tanah yang seluas 160 meter persegi adalah miliknya.
“Para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat pernyataan kepemilikan tanah,” kata Ketua majelis hakim, Bambang Nurcahyono di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Sementara itu, kuasa hukum Kakek Soebeki, Burhan Kamma Marausa, pihaknya merasa bersyukur terhadap keputusan majelis hakim dan ia juga mengatakan, bahwa dakwaan sangat dipaksakan oleh Denni Irawan sebagai penggugat.
“Apa yang diputuskan oleh hakim tadi, kita syukuri karena tidak ada saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntu Umum (JPU) tidak ada yang mengetahui dakwaan tersebut,” kata Burhan Kamma Marausa saat ditemui di usai sidang.
Burhan menjelaskan, jika sebelumnya kakek Soebeki telah memenangkan kasus perdata terkait surat tanahnya di Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 1292/K/PDT/2016 tertanggal 9 Agustus 2016.
“Kita menang dari sampai ditingkat kasasi. Namun jika ingin peninjau kembali maka harus ada bukti baru yang diajukan. Kalau perdata itu tidak mungkin untuk mengajukan PK. Makanya mereka ajukan melalui pidananya. Sehingga putusan pidana dapat dinyatakan palsu tetapi putusan sidang tidak dinyatakan palsu,” jelasnya.
Kakek Soebeki bersama dua terdakwa lainnya dituntut oleh JPU dengan tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap kakek Soebeki yang merupakan pahlawan nasional Republik Indonesia.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply