Gegara Jalankan ‘Tuyul’, Dua Warga Bau Mangga Ditangkap Polisi

Polisi amankan dua pengemudi online dan handphone berhasil diamankan polisi

Polisi amankan dua pengemudi online dan handphone berhasil diamankan polisi

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Dua orang pria diduga pelaku penipuan dengan menggunakan aplikasi online palsu atau aplikasi “Tuyul” ditangkap anggota Resmob Polsek Panakukkang, Rabu (15/8/2018) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kedua pelaku ini bernama Abdul Malik (43) warga Jalan Haji Kalla, Kota Makassar dan Leonard (40) warga Jalan Bau Mangga, Kota Makassar. Mereka ini masing-masing berprofesi sebagai pengemudi transportasi online.

Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, pihaknya mengamankan kedua pengemudi ini yang menggunakan aplikasi tuyul berdasarkan informasi dari warga, sehingga pihaknya langsung bergerak ke Jalan Bau Mangga dan berhasil mengamankan pelaku.

“Keduanya kedapatan tengah melakukan order online palsu menggunakan aplikasi di handphonenya. Kemudian anggota melakukan pemeriksaan dan mengamankan kedua pelaku beserta barang buktinya,” kata Ananda, Kamis (16/8/2018).

Dari hasil keterangan pelaku lanjut Ananda, bahwa mereka melakukan order online palsu menggunakan handphone untuk mendapatkan keuntungan dari aplikasi transportasi online tertentu.

“Mereka ingin mendapatkan keuntungan secara fiktif. Kegiatan yang telah dilakukan selama kurang lebih 2 bulan telah meraip keuntungan sebanyak Rp 6 juta,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 unit handpone dan 2 buah kartu ATM.

“Saat ini keduanya telah kita amankan di polsek guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Leave a Reply