


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pimpinan Cabang PT Bank Panin Makassar secara tiba-tiba melelang jaminan tanah milik H Asrul Azis seluas 3500 meter persegi lebih dengan harga tak wajar atau miring alias dengan harga istilah tembang bonno berada di Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kemudian pihak kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melakukan pelelangan yang dimenangkan oleh Freddy T Prasetyo warga Jalan Veteran Selatan Makassar.
Sehingga Mudrika Mawarsari (26) sebagai ahli waris melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar dengan tergugat Pimpinan Cabang Bank Panin Makassar, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan pemenang lelang Freddy T Prasetyo.
Menurut Ketua Tim kuasa hukum penggugat, Ardi S Yusran mengatakan, seharusnya aset kliennya tersebut dileleng oleh pihak Bank Panin Makassar sesuai nilai taksasi yang sebenarnya tidak dengan harga miring.
Salah satunya dengan merujuk pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dikeluarkan resmi pihak kelurahan setempat atau acuannya berdasarkan taksasi pihak swasta dalam hal ini pihak properti atau boleh juga berdasarkan taksasi dari Kantor Jasa Penilai Publik.
“Kami justru bertanya apa sih yang menjadi dasar acuan Bank Panin Makassar ini melelang aset klien kami dengan harga miring yakni hanya sebesar Rp 2,5 Miliar saja,” kata Ardi yang didamping anggota tim kuasa hukum lainnya, Andi Amin Halim Tamatappi dalam konferensi persnya di Warkop Siama Makassar, Senin (27/11/2017).
Jika merujuk pada taksasi pihak Kelurahan setempat, kata Ardi, aset warga tersebut senilai Rp 10 Miliar lebih dimana semeter tanah dinilai Rp 3 Juta permeter. Sementara taksasi dari pihak properti nilai aset klien kami sebesar Rp 11 Miliar lebih.
Demikian juga, tambah Ardi, ketika merujuk pada taksasi Kantor Jasa Penilai Pajak yang dimana nilai aset berupa tanah milik klien kami terhitung hingga sebesar Rp 8 Miliar lebih.
“Sehingga jelas kan, bahwa Bank Panin Makassar sejak awal memang sudah beritikad buruk dengan melelang aset klien kami dengan harga miring tanpa jelas acuannya,” tegas Ardi.
Lebih parah lagi, lanjut Ardi, sertifikat aset berupa rumah dan tanah milik kliennya tersebut telah beralih nama ke pihak ketiga oleh Bank Panin Makassar tanpa melalui proses roya atau melibatkan seluruh ahli waris yang memiliki hak atas aset tersebut.
“Selain kami sudah resmi ajukan gugatan perdata untuk menuntut taksasi aset klien kami yang sebenarnya ke Pengadilan Negeri Makassar, kami juga akan laporkan pidana secara resmi ke Kepolisian dekat ini,” jelas Ardi.
Diketahui, Kusnadi awalnya mengambil kredit ke Bank Panin Makassar sebesar Rp 2,5 Miliar dengan menjaminkan asetnya berupa rumah dan lahan seluas 3.500 Meter Persegi yang merupakan milik bapak kandungnya, Hasrul Azis tepatnya pada 11 Oktober 2011.
Tujuh bulan tagihan kepada bank panin Makassar berjalan lancar, tiba tiba pada bulan Juni 2012, ia menunggak sehingga pihak bank menerbitkan surat teguran pertama. Namun hanya berlangsung beberapa hari, tunggakan tersebut langsung dilunasi. Sehingga tagihan sempat berjalan normal.
Anehnya, meski tagihan sudah dilunasi, pihak Bank Panin Makassar tetap melanjutkan terbitnya surat teguran yang kedua hingga teguran ketiga. Dan pada akhirnya pihak bank panin Makassar melelang aset yang menjadi agunan warga tersebut tanpa memberitahu pihak pemilik agunan secara resmi.
Penulis : Illank
Leave a Reply