


RAPORMERAH.CO, PANGKEP – Sebanyak 27 personil Tim Gabungan Dit Tipidter Bareskrim Polri bersama Tim Khusus Polda Sulsel mengamankan 4 orang diduga pelaku perakit bom ikan di Pulau Kerandang, Desa Matirobulo, Kecamatan Liukang, Kab Pangkep, Sabtu (8/7/2017) sekitar pukul 05.00 Wita.
Adapun identitas pelaku masing-masing bernama, H. Sindang (41), Toni (38), Hj. Salma (50) Ibu rumah tangga dan H. Sultan (65). Keempatnya diamakan setelah dilakukan penggeledahan di tiga rumah berbeda.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, Tim Gabungan Bareskrim Polri bersama Timsus Polda Sulsel melakukan penggeledahan di rumah Hj Salma, Toni dan Sidang. Sehingga dari hasil penggeledahan tersebut diamankan 4 orang pelaku.
“Hj Salma menjual bahan peledak berupa amonium nitrate, detonator dan sumbu api kepada Toni dan Sidang, kemudian bahan peledak tersebut dirakit oleh para pelaku menjadi bom ikan, selanjutnya akan digunakan untuk menangkap ikan dengan cara meledakan bom ikan di laut,”jelas Dicky.

Selain mengamakan keempat pelaku, lanjut Dicky, Tim Gabungan juga menyita barang bukti yakni, 4 botol bom ikan ukuran kecil, 3 botol bom ikan ukuran besar, 15 Dirigen bom ikan ukuran kecil, 3 dirigen bom ikan ukuran sedang, 1 dirigen bom ikan ukuran besar, 1 karung amoniu nitrate ukuran 25 kg, 2 karung alat selam, 1 kotak sterofom berisi ikan mati hasil tangkapan dengan bom ikan.
Selain itu, 1 unit GPS dalam keadaan rusak, 2 plastik potasium, 17 detonator bersama sumbu dan 17 bungkus amonium nitrate serta 2 gulung sumbu api.
“Keempat pelaku tersebut dapat dipersangkakan dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan UU No. 31 tahun 2004 yang diperbaharui dengan UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan,”terangnya.
Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Peliput : Illank Editor : Kurniawan
Leave a Reply