L-Kompleks Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Bengkel Praktek SMK Disdik Sulsel, Anggaran Rp11,8 Miliar Jadi Sorotan

Rapor-Merah.com | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) resmi melaporkan dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Ruang Praktik Teknik Kendaraan untuk siswa SMK di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan ke Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Laporan tersebut dilayangkan setelah L-Kompleks menemukan sejumlah indikasi maladministrasi, dugaan penyimpangan anggaran hingga pola pembayaran yang dinilai kuat mengarah pada tindak pidana korupsi dalam proyek senilai Rp11,892 miliar tersebut.

Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman menegaskan, persoalan proyek itu tidak lagi sekadar keterlambatan pekerjaan, melainkan telah masuk pada dugaan serius penyalahgunaan anggaran negara yang harus segera ditindak aparat penegak hukum.

“Secara resmi kami telah melaporkan temuan ini ke Aparat Penegak Hukum, Ini bukan lagi sekedar dugaan pelanggaran administrasi tetapi sudah sangat kuat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, kami melihat ada pola yang sistematis mulai dari pekerjaan yang diduga tetap berjalan meski masa kontrak berakhir pemberian addendum yang patut dipertanyakan, hingga pembayaran 100 persen sementara pekerjaan belum sepenuhnya selesai Ini jelas berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Ruslan, saat konfirmasi awak media di halaman Mapolda Sulsel, Senin (27/04/2026).

Menurut Ruslan, anggaran pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan siswa tidak boleh menjadi ruang permainan oknum tertentu.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, melainkan mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.

“Kami meminta Kejati Sulsel dan Polda Sulsel mengusut tuntas siapa saja yang bermain dalam proyek ini jangan sampai anggaran pendidikan yang seharusnya untuk kepentingan siswa justru menjadi bancakan oknum tertentu jika ditemukan unsur pidana, harus ada penegakan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Proyek bernama Pembangunan Ruang Praktik Teknik Kendaraan itu diketahui dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan oleh CV The Rakhmat Synergy, dengan konsultan pengawas PT Galaksi Prima Consultant.

Masa kontrak proyek tersebut tercatat hanya 75 hari kalender, terhitung mulai 13 Oktober hingga 26 Desember 2025.

Namun berdasarkan temuan L-Kompleks pekerjaan diduga masih terus berjalan melewati batas masa kontrak, sementara progres fisik saat itu disebut baru mencapai sekitar 60 hingga 70 persen.

Kondisi tersebut dinilai janggal apabila tetap diberikan addendum atau perpanjangan waktu, karena berpotensi membuka ruang pembiaran terhadap kegagalan pekerjaan.

“Kalau progres baru 60 persen lalu dipaksakan addendum, maka itu patut dipertanyakan dasar pertimbangannya. Jangan sampai ini hanya menjadi cara untuk menutupi kegagalan pekerjaan dan membuka ruang penyimpangan anggaran,” kata Ruslan.

Selain persoalan progres fisik, L-Kompleks juga menemukan dugaan pembayaran 100 persen terhadap pengadaan peralatan bengkel, padahal berdasarkan hasil pemantauan lapangan, peralatan tersebut masih dalam tahap pemasangan dan belum sepenuhnya siap digunakan.

Ruslan menilai, pola pembayaran seperti itu merupakan indikasi serius yang kerap muncul dalam perkara korupsi proyek konstruksi pemerintah.

“Pembayaran penuh tanpa kepastian barang tersedia dan tanpa jaminan progres fisik yang sesuai adalah pola yang sangat rawan. Ini harus ditelusuri karena berpotensi menjadi pintu masuk kerugian negara,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Iqbal Nadjamuddin yang dikonfirmasi awak media belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.

(Anr)

Leave a Reply