


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Dedi (28) pelaku jambret yang kerap beraksi di Kota Makassar, harus dilumpuhkan anggota Resmob Polsek Panakukkang ketika berusaha melarikan diri saat menunjukkan lokasi kejahatannya, Selasa (2/4/2019) sekitar pukul 02.00 Wita.
Warga Jalan Kelapa 3 lorong 3, Kota Makassar ini, memanfaatkan situasi untuk melarikan diri namun, hal tersebut berhasil dihentikan oleh anggota kepolisian dengan melumpuhkan pelaku.
“Kita sudah berikan tembakan peringatan, tetapi pelaku tetap berusaha untuk kabur sehingga kita berikan tindakan tegas terukur yang mengenai kakinya. Pelaku merupakan residivis kasus Curanmor yang telah menjalani vonis hukumannya, kata Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap.
Pelaku sebelumnya kata Ananda, berhasil dibekuk dirumahnya dan mengamankan barang bukti sebuah handphone, sebilah senjata tajam jenis parang serta jam tangan milik korbannya.
“Kemudian kita kembangan ke penadah barang curian tersebut dan berhasil diamankan Hamka (35). Ketika kita geledah satu unit handphone. Selanjutnya kita kembangkan ke penadah lainnya, namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat,” ungkapnya.
Ananda menerangkan, pelaku telah melakukan aksi pencuriannya sebanyak empat kali di wilayah Kecamatan Panakukkang sepanjang tahun 2019.
“Pelaku menjual dua unit handphone hasil curian itu untuk dibarter dengan narkotika jenis sabu seharga Rp 500 ribu. Sementara kita masih mengejar satu orang penadah,” pungkasnya.
Usai mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Makassar, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Panakukkang guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Ink/Azr)
Leave a Reply