Begini Modus Empat Pimpinan DPRD Sulbar Korupsi APBD

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Empat unsur pimpinan DPRD Sulbar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpanan APBD 2016 oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.

Tersangka yang telah ditetapkan masing-masing bernama, Andi Mappangara sebagai Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, Hamzah Hapati Hasan dan Harun. Ketiganya merupakan Wakil Ketua DPRD Sulbar.

Para tersangka ini melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan modus meminjam perusahaan atau menggunakan orang lain sebagai penghubung baik dari tim sukses, keluarga, kerabat atau pun orang kepercayaannya.

“Jadi dana kegiatannya ternyata tidak gunakan sesuai peruntukkannya malah sebagai fee proyek kepentingan pribadi dan sebagainya sehingga menimbulkan kerugian negara,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar, Jan Maringka, Rabu (4/10/2017).

Untuk tahap pertama, kata Jan Maringka, telah menetapkan unsur pimpinan. Jan Maringka meminta biarkan tim bekerja dan agar perkara ini selesai.

“Tim sudah memutuskan terhadap proses pemeriksaan tersangka mulai pekan depan,” ujarnya.

Ia menuturkan, penyidik tidak hitung secara menyeluruh namun kalau dihitung totalnya 360 M untuk 3 SKPD saja.

“Untuk ke 4 tersangka ini itu sudah terserap 80 M. Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Sekretaris Dewan. Kalau ditotal ada 16 SKPD, namun di 3 SKPD kita sudah menemukan nanti biarkan berkembang lebih lanjut,” ungkapnya.

“Inilah adalah tugas penegak hukum setiap penegak hukum pastinya memiliki dasar untuk menetapkan tersangka,” tutupnya.

Penulis : Illank

Related Post