Berkedok Peternak Itik, Pengedar Sabu di Sidrap Diringkus Polisi

Pelaku dan barang bukti 7 sachet paket sabu dan uang tunai sebesar Rp. 4.216.000 diamankan polisi, Kamis (04/01/2018). | Foto: Istimewa

RAPORMERAH.co, SIDRAP – Anggota Reskrim Polsek Dua Pitue mengamankan seorang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Kandiawang, Desa Ajubissue, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, Kamis (04/01/2018) sekitar pukul 20.00 Wita.

Pelaku yang diamankan bernama
Asi alias Sise (40) sehari-hari berprofesi peternak itik diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu lantaran dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti tujuh sachet paket sabu.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pelaku ditangkap saat anggota Reskrim Polsek Dua Pitue melakukan penggerebekan dirumahnya, setelah adanya informasi dari masyarakat, sehingga pihak kepolisian merespon cepat informasi tersebut.

“Ketika dilakukan penggerebekan dirumah pelaku anggota menemukan tujuh paket sabu di simpan dibawah kolom rumah,” kata Dicky.

Kemudian anggota, lanjut Dicky, juga menyita yakni satu unit alat timbang, satu alat isap, tiga sachet kosong, satu sendok besi dan uang tunai Rp 4.216.000.

“Uang tunai yang diamankan oleh anggota sebesar Rp 4.216.000, diduga uang tersebut hasil penjualan sabu,” ujarnya.

Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolsek Dua Pitue guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Penulis : Illank

Related Post