


RAPORMERAH.co, SINJAI – Seorang kakek berusia 75 tahun di Kabupaten Sinjai mendadak viral di media sosial setelah beredar foto pernikahannya dengan seorang wanita yang usianya masih 20 tahun.
Sang kakek bernama Saing berasal dari wilayah Gantarang, Sinjai Tengah, menikahi gadis pujaan hatinya bernama Tika. Acara pernikahannya pun berlangsung di Dusun Coddong, Desa Bontokatute, Sinjai, Rabu (30/1) kemarin.
Tak tanggung-tanggung, sang kakek mempersunting perempuan muda ini menjadi istrinya dengan uang puluhan juta ditambah kebun cengkeh miliknya.
Pihak keluarga perempuan, Asih membenarkan prosesi mahar yang digunakan Saing untuk menggaet perempuan pujaanya. Ia juga sedikit menceritakan bagaimana proses pernikahan tersebut dilangsungkan.
“Yang perempuan itu, kemenakan sepupu. Kalau Puang (sebutan adat bugis) Saing tetangga. Waktu baru naik (mahar) uangnya baru saya tahu bilang mau menikah. Panaiknya itu Rp 25 kayaknya, sama kayak kebun cengkeh,” kata Asih, Kamis (31/1/2019).
Tika mengatakan, jika Tika selama ini tinggal bersama dengan tantenya di Desa Bontokatute. Dan dirawat oleh tantenya, lantaran orang tua kandung Tika terbelit persoalan dalam keluarganya. Sementara Kakek Saing adalah tetangga dusun setempat.
Bahkan, Asih pernah mengajak ibu kandung Tika untuk menetap di Sulawesi Tenggara untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Berselang kemudian, Asih kembali mengajak Tika untuk ikut bersama ibunya tetapi dia memilih tetap tinggal bersama tantenya.
“Akhirnya saya baru tahu terakhir-terakhir ini kalau ternyata dijodohkan. Saya sempat tanya juga itu tantenya, kalau Tika mengaku juga (dijodohkan) karena saya belum pernah langsung cerita sama Tika,” jelasnya.
Namun, dalam foto pernikahannya Tika sedikit memasang jarak dengan suaminya. Bahkan, Tika terlihat muram dan selama proses pernikahan berlangsung, lanjut Asih, Tika lebih banyak diam tetapi Tika tetap berupaya menyelesaikan semua prosesi sakral tersebut.
Beredar kabar dimasyarakat setempat, jika pernikahan itu karena alasan mendasar. Dimana Kakek Saing disebut-sebut memiliki istri sah tetapi istrinya sementara sakit. Kakek Saing menikahi Tika agar ada yang merawat istrinya sementara menjalani perawatan, lantaran kondisi fisiknya yang melemah.
Tetapi, Asih enggan membeberkan terlebih jauh. Alasannya hal tersebut masuk dalam privasi kedua belah pihak.
“Berapa kali pingsan juga (Tika) tapi sudah bagus lagi sekarang. Tapi saya belum pernah cerita juga sama Tika. Intinya saya tanya saja tantenya itu. Alasannya mau menikah karena supaya ada yang bantu rawat istrinya. Alasannya itu kakek,” ungkapnya.
Sementara, pihak Kantor Urusan Agam (KUA) Sinjai, melalui Humas Kementerian Agama (Kemenag) Sinjai, Fatma mengatakan, jika sejauh ini pihaknya belum sama sekali melegitimasi, mencatat secara resmi dan sah pernikahan keduanya.
“Sah menurut agama kalo ada saksi, tapi tidak diakui negara, karena nikah di bawah tangan dan (pasangan ini) tidak memiliki buku nikah,” terangnya, singkat.
Jika merujuk pada peraturan Mahkamah Konstitusi (MK), ketentuan yang menyatakan usia anak perempuan 16 tahun dibolehkan menikah dinyatakan berada di luar konstitusional.
MK memerintahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawainan khususnya pasal mengenai batas usia perkawinan.
(Mir/Azr)
Leave a Reply