


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Rencananya pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar bakal melaksanakan sidang perdana Elektronik Tilang, Jumat (18/1/2019).
Sidang ini merupakan bagian dari penindakan pelanggaran dalam berlalulintas dengan melampirkan bukti pelanggaran yang terekam pada kamera CCTV atau Etle Elektronik Traffic Law Enforcement sejak diluncurkan Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel diakhir 2018 lalu.
“Sidang perdana E-Tilang akan dilaksanakan Jumat, besok,” ucap Kepala Humas PN Makassar, Bambang Nurcahyono, Kamis (17/1/2019).
Bambang menyebutkan, dimana terdapat tiga belas berkas pelanggaran E-Tilang yang akan disidangkan bersama Tilang Konvensional di PN Makassar.
“Untuk E-Tilang sebanyak 13 berkas. Sedangkan Tilang Konvesional sebanyak 300 berkas,” paparnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga telah menunjuk hakim yang memimpin jalan sidang E-Tilang tersebut.
“Ketua PN Makassar telah menunjuk hakimnya untuk sidang itu yakni, Imam Supriyadi,” tutupnya
(Ibl/Azr)
Leave a Reply