


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum mengungkap peran ketiga terdakwa dalam sidang kasus penipuan dan pencucian uang calon jamaah umroh Abu Tours di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (16/1/2019).
Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa dihadirkan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa yakni, M Kasim Sunusi, Nursyariah Mansyur dan Haeruddin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nana Riana mengatakan, bahwa keempat terdakwa memiliki peran masing-masing dan sangat erat dalam bekerjasama.
Dimana sebut Nana, mereka memiliki peran ada yang sebagai direktur utama, komisaris, manajer keuangan dan pemegang saham.
“Kami melihat selain otak intelektualnya adalah Hamzah Mamba, tetapi keempat terdakwa ini juga melakukan kejahatan secara bersama-sama. Bahkan, manajer keuangan ini dalam mengajukan permohonan dan pencairan keuangan hanya lewat grup WhatsApp serta di acckan lewat situ juga,” kata Nana Ariana saat ditemui usai persidangan.
Sedangkan istri Hamzah Mamba, Nursyariah Mansyur yang sebagai komisaris di PT Abu Tours ini dapat langsung memberikan instruksi-instruksi kepada manajer keuangan yang dijabat oleh M Kasim Sunusi yang tak lain adalah keponakan dari suaminya, untuk membeli aset Abu Tour dengan menggunakan nama pribadi terdakwa.
Sementara lanjut Nana, bahwa Haeruddin sendiri dijadikan sebagai pemegang saham fiktif yang diatur oleh terdakwa, Hamzah Mamba.
“Pada saat Keuangan sudah mulai kolaps dia juga yang menyimpan aset-asetnya tadi dan membawa aset itu ke Jakarta,” ujarnya.
Haeruddin juga kata Nana, dalam persidangan tadi terbukti memasukkan ada aset dari agen kedalam rekening deposito pribadinya.
“Kalau dilihat fakta-fakta ini masing-masing memiliki peranan yang saling berkaitan tidak hanya sekedar membantu tetapi ada kerjasama diantara mereka. Yang pasti dalam kasus ini kerugiannya sangat besar bayangkan kewajibannya adalah 1,8 triliun sedangkan kemampuannya hanya dua miliar, semantara korbannya ada 92 ribu orang,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (23/1) pekan dengan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa.
(Ibl/Azr)
Leave a Reply