


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Bank Indonesia perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan memusnahkan 1.719 lembar uang palsu (Upal) yang telah diklarifikasi dan diserahkan kepada pihak kepolisian di Kantor BI Perwakilan Sulsel Jalan Jendral Sudirman Makassar, Kamis (18/01/2018).
Dalam pelaksanaan pemusnahan uang palsu tersebut turut dihadiri langsung Kapolda Sulsel, Irjen Pol Umar Septono.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulsel, Bambang Kusmiarso mengatakan, pemusnahanah uang palsu ini setelah diklarifikasi yang ditemukan sebanyak 1.719 lembar upal di wilayah Sulsel berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar No. 2130/Pen.Mus.Pid/2017/PN MKS, tanggal 5 Desember 2017.
“Total 1.719 lembar upal dimusnahkan berdasarkan surat penetapan dari PN Makassar. Sebelumnya pada bulan Mei 2017 lalu juga sudah kita musnahkan total 3.604 lembar upal dan BI perwakilan Sulsel sudah dua kali musnahkan upal,” kata Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menuturkan dilaksanakannya pemusnahan uang palsu tersebut merupakan salah satu tindak lanjut dari kerjasama pihak BI Perwakilan Sulsel dengan pihak Polda Sulsel dalam rangka mendukung tugas dan kewenangan BI dan Polda Sulsel, terdapat beberapa bidang yang akan disinergikan pelaksanaannya yaitu, tukar menukar data informasi, pengamanan dan pengawalan, pengawasan, serta penegakan hukum.
“Khusus dibidang penegakan hukum kita akan kerjasama dengan Polda Sulsel meliputi penanganan dugaan tindak pidana sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran uang valuta asing atau money charger dan penanganan dugaan pelanggaran kewajiban penggunaan uang Rupiah di wilayah Indonesia serta dugaan tindak pidana uang palsu,” ungkapnya.
Bambang menyebutkan, bahwa BI sebagai salah satu lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan, mengedarkan, mencabut dan menarik serta memusnahkan uang Rupiah dari peredaran.
“BI berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan uang Rupiah di masyarakat dalam jumlah dominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu dan dalam kondisi layak edar,” tambahnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply