


RAPORMERAH.co, PINRANG – Anggota Unit Resmob Polres Pinrang meringkus dua orang pria pelaku pengedar uang palsu di Kampung Bulu, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, Rabu (6/12/2017) sekitar pukul 09.00 Wita.
Kedua pelaku yang diamankan anggota Resmob Polres Pinrang merupakan warga Kabupaten Pinrang bernama A. Bangsawan (30) dan A. Pangurisang alias A. Cicang (30).
Penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya peredaran uang palsu, sehingga anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan satu lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000, dari dompet milik A. Pangurisang alias A. Cicang sehingga langsung diamankan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.
Dari hasil interogasi A. Pangurisang alias A. Cicang, lanjut Dicky, bahwa uang tersebut diperoleh dari A. Bangsawan sedangkan menurut keterangannya bahwa uang palsu tersebut didapatkan dari seorang pria Andi Ismail dengan jumlah keseluruhan yg diterimanya sebanyak Rp. 450.000.

“Andi Bangsawan juga mengaku telah memberikan uang palsu kepada Appi sebanyak Rp. 300.000 yang dimana uang tersebut diduga berasal dari A. Aswar yang merupakan oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Mamasa Polda Sulbar,” ungkapnya
Selanjutnya tim bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku lainnya bernama Andri Suardi alias Appi (38) warga Jalan Elang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang dan A. Aswar (25) warga Jalan Teuku Cik Ditoro, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
“Pelaku Andi Aswar berhasil ditangkap saat berada dirumahnya dan mengakui telah membuat uang palsu menggunakan alat cetak, kertas HVS dan uang kertas asli,” ujarnya.
Kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumah pelaku Andi Aswar, tambah Dicky, anggota menemukan satu unit mesin printer dan tujuan pembuatan uang palsu tersebut untuk diserahkan ke temannya lalu dibelanjakan.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang kertas palsu sebanyak Rp.750.000 dengan rincian pecahan Rp. 100.000, sebanyak 3 lembar, pecahan Rp. 50.000, sebanyak 9 lembar.
“Ke 5 pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply