Bimbingan Belajar RPC dan SCI Saling Lapor

Pemilik Bimbingan Belajar Ranu Prima College (RPC), Muhammad Ramli Rahim saat ditemui di salah satu warkop Jalan Urip Sumohardjo Makassar, Minggu (17/12/2017). | Foto:Illank

Pemilik Bimbingan Belajar Ranu Prima College (RPC), Muhammad Ramli Rahim saat ditemui di salah satu warkop Jalan Urip Sumohardjo Makassar, Minggu (17/12/2017). | Foto:Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kacang lupa kulitnya mungkin ungkapan tepat diberikan kepada Anto Cs yang diberikan amanah untuk mengelolah bimbingan belajar Ranu Prima College (RPC) yang didirikan oleh Muhammad Ramli Rahim sejak tahun 2008 silam yang berada di Cabang Cendrawasih, Jipang dan Kabupaten Barru.

Hal ini dipicu lantaran perjanjian kerjasama diikat dengan perjanjian notaris dimana tertuang hak dan kewajiban masing-masing. Namun Anto Cs berusaha mengingkari pernjanjian kerjasama tersebut.

Berkembangnya RPC di Cendrawasih sehingga Muhammad Ramli Rahim menyerahkan pengelolaan bimbel tersebut kepada Muhammad Ishak alias Anto.

“RPC Cendrawasih saya serahkan hak pengelolaannya secara gratis, lengkap dengan kursi, AC dan segala perlengkapan bimbel, sisa sewa ruko, bahkan termasuk siswanya yang sudah mendaftar,” kata Ramli saat ditemui di Jalan Urip Sumohardjo, Minggu (17/12/2017).

Lebih lanjut Ramli mengatakan, bahwa dari situ kemudian Anto bisa membantu rekannya yakni Ismuddin Arif dan Nizar Bahar membuat cabang RPC di Kabupaten Barru dan Jipang Makassar dan beberapa lainnya dalam bentuk pinjaman.

“Namun, pada akhirnya tiga cabang yang dikelolah 4 diantaranya adalah Ishak Anto, Nizar Bahar, Izhar Yatim dan Ismuddin Arif yakni Cendrawasih, Barru, Jipang merubah nama bimbel dari RPC menjadi Study Center Of Indonesia (SCI),” ungkapnya.

Ramli menuturkan bahwa, saat itu ia mengumpulkan 31 direktur cabang dan menggelar rapat di kantor pusat RPC dengan agenda revisi perjanjian dengan menghadirkan notaris Ibu Rahmi sebagai notaris pengganti dari Rusni Bukhaerah, kata Ramli hadir juga Ishak Anto, Nizar Bahar, Izhar Yatim dan Ismuddin Arif.

“Kami berkesimpulan bahwa ada hal-hal harus dilakukan untuk menjaga RPC. Semua bertanda tangan di minuta akta meski Anto cs pamit lebih awal setelah bertandatangan,” tuturnya.

Seiringnya perjalanan waktu ternyata niatan Anto Cs untuk meninggalkan RPC semakin kuat dengan menemukan sedikit celah dalam perjanjian notaris yang dipegang salah satu dari mereka. Dalam salinan akta notaris yang dipegang oleh Nizar Bahar tertulis Rp. 10.000.000 tetapi dalam tulisan bilangannya tertulis sepuluh milyar rupiah, sesuai dengan salinan pihak pertama yang baik penulisan angka dan bilangannya tetap tertulis Rp. 10 milyar.

Sehingga Anto Cs mendatangi notaris dengan maksud mempertanyakan tetapi sudah dijelaskan oleh notaris pengganti saat itu mengingatkan bahwa terjadi salah pengetikan pada akta perjanjian kerjasama yang dipegang Nizar Bahar dan harus disesuaikan dengan minuta notaris. Namun Anto Cs tidak mau menerima salinan akta baru.

“Terbilangnya benar tapi penulisannya kurang tiga angka nol. Tetapi karena memang niat mereka untuk ngeles dari perjanjian itu, maka mereka memilih untuk tidak menerima salinan baru. Bahkan notaris penggantinya telah membuat pernyataan bahwa benar mereka semua telah menandatangani minuta seperti yang saya pegang,” ungkapnya.

Sehingga pemilik bimbel RPC mengajukan gugatan terhadap Anto Cs ke pengadilan, karena diduga wanprestasi dan untuk menjaga RPC dari kejahatan orang-orang yang hanya ingin memanfaatkan nama RPC.

“Hakim memutuskan NO, bukan menolak atau menerima tetapi memberikah hak kepada kami sebagai penggugat menempuh dua opsi yaitu mengajukan kembali dari awal atau mengajukan banding dan kami sudah mengajukan banding,” jelasnya.

Ramli mengatakan, Anto Cs sebagai pemilik SCI telah melaporkan pemilik RPC ke Polda Sulsel dengan tuduhan membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu , namun nantinya tuduhan tersebut tidak terbukti, Ramli menegaskan, akan melapor balik Anto Cs.

“Jika tuduhan itu tidak terbukti, maka saya akan lapor balik tetapi apabila mereka mau mencabut laporannya dan mau berdamai, saya akan menerima upaya damai itu,” tegasya.

Dalam permasalahan ini tambah Ramli, tidak perlu dibawa kedalam organisasi yang dipimpinnya sebagai Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI), sebab permasalahan ini adalah masalah pribadi.

“Saya hanya mengclearkan bahwa tidak ada hubungannya dengan IGI.
Dalam organisasi IGI juga tidak ada masalah, karena guru di IGI itu cerdas-cerdas dan mampu mengelolah isu-isu yang ada,” tutupnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply