Birahi Memuncak Anak Kandung Diembat

RAPORMERAH-BIMA; Jika birahi telah di ubun-ubun maka nalar pun sulit terkendali,tak perduli jika anak kandung juga diembat seperti dilakukan eorang ayah inisial S (39) warga asal Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima terancam 15 tahun penjara. Tersangka diduga mencabuli tiga anak kandungnya.

Informasi diperoleh menyebutkan jika kasus asusila ini telah sampai pada tingkat P21 di Kejari Bima. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roby Kurnia Wijaya, SH mengatakan, saat ini berkas perkara kasus tersebut tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.

“Berkas perkaranya sudah saya terima. Masih saya pelajari lebih detail,” jelasnya kepada awak media Kamis (10/8/2017).

Berdasarkan berkas pemeriksaan, perbuatan tersangka S tersebut pertama kali terungkap, setelah korban mengadu pada ibunya. Selanjutnya  sang ibu melaporkan kepada Ketua RT setempat, setelah itu dilaporkan ke Polisi.

“Tiga anak kandungnya masih dibawah umur. Pelaku mencabuli korban secara bertahap dengan hari yang berbeda. Sudah beberapa kali dilakukan oleh pelaku,” paparnya.

Modus pelaku, kata dia, merayu korban dengan cara berbeda-beda. Salah satunya dengan memberi uang sebesar Rp.100 ribu kepada anaknya. “Ketiga korban masih anak-anak,” ucapnya.

Pelaku saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bima menunggu jadwal persidangan. Berkasnya belum limpahkan ke Pengadilan,

Liputan : Yudhy

Leave a Reply