Polisi Gerebek Pengguna Sabu, Dua Orang Diciduk

RAPORMERAH.CO, BULUKUMBA – Dua orang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika diringkus personil Satresnarkoba Polres Bulukumba di Dusun Ganjenge Desa Bijawang Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba, Kamis (10/8/2017) sekitar pukul 17.20 Wita.

Adapun identitas kedua pelaku masing-masing bernama
Isnandar alias Lali’ (38) warga Dusun Ganjenge Desa Bijawang Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba dan Akbar Asiz alias Akbar alias Kebba’ (40) warga Dusun Barana Desa Topanda Kecamatan Rilau Ale’ Kabupaten Bulukumba.Penangkapan kedua pelaku dipimpin Wakapolres Bulukumba Kompol Syarifuddin,

Kapolres Bulukumba, AKBP M Anggi Naulifar Siregar mengatakan, saat personil melakukan
penggeledahan di rumah milik Isnandar alias Lali’ petugas menemukan kedua pelaku diduga penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

“Saat penggerebekan, pelaku melakukan perlawanan saat akan diamankan. Namun, karena kesigapan personil akhirnya berhasil meringkus pelaku,”kata Anggi, Jumat (11/8/2017).

Selain menemukan kedua pelaku, lanjutnya Anggi, petugas juga turut menemukan barang bukti yang ketika diperlihatkan kepada kedua pelaku, keduanya mengakui barang bukti tersebut merupakan milik mereka.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa, 1 (satu) sachet kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 16 (enam belas) sachet bekas diduga bekas narkotika jenis sabu,1 (satu) set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet dan pireks, 1(satu) unit timbangan digital (Skill), 5 (lima) unit Handphone berbagai merk, 1 (satu) buah dinamo pemecah kaca.

Selain itu, 1 (satu) buah kaca pireks diduga bekas narkotika jenis sabu, 4 (empat) buah sendok sabu, 2 (dua) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah pisau lipat, 5 kartu ATM, 4 (empat) buah korek gas api, uang tunai senilai Rp 432.000, 2 (dua) buah dompet warna coklat dan warna hitam, 1 (satu) set sumbu pembakar dan 1 (satu) butir amunisi aktif kaliber 32 mm.

“Sehingga demi kepentingan penyelidikan serta penyidikan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,”tutupnya.

 

Liputan : Illank

Leave a Reply