


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Saber Pungli terhadap Kepala Seksi Pengawasan dan Pengaduan Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Andi Agung Saputra di Jalan Sultan Hasanuddin, Kamis (10/8/2017) sekitar pukul 17.20 Wita.
Penangkapan pelaku ketika sedang berada di salah satu cafe usai bertemu dengan korban berinisial R dan pelaku menerima uang Pungli senilai 4,5 juta rupiah.
Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Subhan Djoer mengatakan, OTT ini sebetulnya bisa saja tidak terjadi, minggu lalu sudah dilakukan pemanggilan kepada Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar terkait laporan yang menyangkut Andi Agung Saputra.
“Jadi saya layangkan surat panggilan kepada pak kadis namun pak kadis tidak hadir dan tidak tau apa alasannya, isinya terkait laporan masyarakat terkait dimintai uang, saat itu mau diwakilkan namun saya katakan tidak bisa,”kata Subhan Djoer, Jumat (11/8/2017).
Sehingga Ombudsman, lanjut Subhan, berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar untuk dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada yang bersangkutan.
“Akhirnya, karena tidak datang jadi kita terpaksa OTT, sehingga langsung koordinasi dengan Polrestabes, kemudian kita arahkan korban untuk melapor kesana, terlapor dan pelapor sudah deal harga senilai 15 juta dan kita OTT kemarin,”ujarnya.
Pelapor yang mengurus surat perijinan pengalihan fungsi ruko apotik ke warkop, kata Subhan, hal seperti itu kan melanggar jadi untuk tidak dibongkar terpaksa dimintai sejumlah uang.
“Lokasinya ruko tersebut berada di Panakukang belakang Hotel Denpasar. Pelaku janjian dilokasi bersama korban R, namun R hanya peluncur dari bosnya untuk membawa uang. Laporan banyak yang sifatnya pemerasan, ini sangat tidak bisa ditolerir dan tidak sesuai aturan,”tutupnya.
Liputan : Illank
Leave a Reply