


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Sulsel berhasil mengamankan uang sebanyak Rp. 433.600 juta dari tangan Kepala UPTD Balai Pelayanan Logistik Perdagangan (BPLP) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulsel, Kamis (28/12/2017) Jalan Metro Tanjung Bunga, sekitar pukul 11.44 Wita.
Hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) diamankan dua orang pelaku yakni Kepala UPTD BPLP Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Sulsel, Nur Asikin (55) dan Malik Arif (58) selaku Kontraktor Pelaksana.
OTT tersebut terkait penyewaan gedung Celebes Convention Center (CCC) dan penggunaan APBD TA 2017 atas beberapa kegiatan Penunjukan Langsung di UPTD BPLP Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov.Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani dalam rilisnya di Mapolda Sulsel mengatakan, OTT ini dilaksanakan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat pada awal Desember tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi di UPTD BPLP Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Sulsel.
“Hasil menyewaan gedung CCC tidak di stor ke Kas Daerah dan setiap pembayaran dari nilai kontrak penunjukan langsung dilakukan pemotongan oleh Nur Asikin selaku kepala UPTD BPLP Dinas Perindustrian dan perdagangan Prov Sulsel sebesar 65% dari nilai kontrak,” ungkap Dicky.
Sementara, Dir Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan menuturkan, setelah mendapatkan informasi bahwa sering terjadi pungutan liar (Pungli) di UPTD BPLP Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulsel maka dilakukan observasi dan pemantauan di kantor tersebut.
“Jadi laporannya awal Desember tetapi baru kita tangkap hari ini. Begitu uang diserahkan sebanyak Rp. 350 juta kita langsung tangkap di dalam ruang kerja Kepala UPTD BPLP Dinas Perindustrian dan Perdagangan, uangnya disimpan dalam sebuah tas,” ungkap Yudhiawan.
Lanjut Yudhiawan kemudian anggota melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti uang sebanyak Rp. 83.600.000.
“Uang tersebut ditemukan di ruangan stafnya dan buku rekening Nur Asikin, dokumen penyewaan Gedung CCC, dokumen sektor sewa serta dokumen SPK,” ujarnya.
Yudhiawan menambahkan bahwa untuk pemberi uang dipersangkakan pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf Subsider pasal 13 UU No. 31 1999 Junto UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk penerima uang tersebut dipersangkakan pasal 12 huruf a atau b subsider pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 Junto UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Illank
Leave a Reply