


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Berkas perkara terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Erwin Syarifuddin Haija segera dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tak hanya itu, berkas perkara kasus dugaan korupsi dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemprov Sulsel menjerat Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Balai Pelayanan Logistik Perdagangan (BPLP) Disperindag Sulsel, Nur Asikin dan rekanan proyek Malik Arif juga dilimpahkan.
Kedua berkas perkara tersebut dilimpahkan secara bersamaan sejak, Kamis (31/5) lalu, beserta tersangka dan barang buktinya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Helmi Adam, bila kedua perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.
“Kamis kemarin berkasnya sudah kita limpahkan ke Pengadilan,” ujar Andi Helmi Adam, saat dikonfirmasi, Minggu (3/6/2018).
Dilimpahkannya perkara tersebut, lanjut Helmi telah menjadi kewenangan pengadilan dan bukan lagi menjadi kewenangan jaksa, karena kata dia berkas perkaranya telah dilimpahkan. Kini JPU hanya tinggal menunggu jadwal kedua perkara tersebut, untuk disidangkan.
“Kemungkinan dan bisa jadi sidangnya digelar setelah lebaran nanti,” tukas Helmi.
Menurut Helmy, kalau sidangnya untuk dekat ini sepertinya tidak mungkin untuk di sidangkan, karena waktunya bertabrakan dengan libur lebaran.
“Jadi bisa jadi sidangnya digelar usai lebaran. Tapi kita siap kok walaupun sidangnya digelar sebelum libur,” pungkasnya.
Helmi menambahkan, semua itu tergantung dari majelis hakimnya yang telah ditunjuk nantinya.
Penulis : Illank
Leave a Reply