Panwas Makassar Gunakan Sistem Pelaporan Online Pada Pilkada Serentak

Komisioner Panwaslu Makassar, Nur Mutmainnah (tengah) saat menghadiri pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Panwascam Biringkanaya | Foto : Illank

Komisioner Panwaslu Makassar, Nur Mutmainnah (tengah) saat menghadiri pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Panwascam Biringkanaya | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar menerapkan sistem pelaporan online untuk digunakan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pilkada Serentak 2018.

Hal ini dikatakan salah satu Komisioner Panwaslu Makassar, Nur Mutmainnah usai menghadiri pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Panwaslucam Biringkanaya, Minggu (3/6/2018).

“Jadi sistem pelaporan online ini dibuat oleh Bawaslu RI yang nantinya akan digunakan mulai tingkat provinsi hingga PTPS,” kata Mutmainnah kepada Rapormerah.co.

Lanjut Mutmainnah, bahwa nanti laporan itu, akan dilakukan secara berjenjang mulai dari PTPS hingga ke provinsi yang dibekali dengan alat kerja dan dilakukan bertahap.

“Alat kerjanya ini berfungsi saat masa tenang itu berakhir, sejak tanggal 26 Juli sebelum hari pemilihan yakni 27 juli 2018,” ujarnya.

Mutmainnah menjelaskan, laporan dari PTPS dimasukkan melalui secara manual kemudian dikirim ke sistem online dan memiliki batas waktu mengirimkan laporan dari TPS. Misalnya di PTPS diberikan batas waktu mengirim laporan sampai pukul 18.00, terus ke tingkat kelurahan dan seterusnya.

“Laporan yang dikirim oleh PTPS itu, nantinya akan langsung terlihat Bawaslu RI,” sambungnya.

Meski demikian, Mutmainnah mengaku, Bawaslu RI masih terus mencari apa yang menjadi kelemahan dan kekurangan dari sistem pelaporan online ini. Sehingga kata dia, dapat dilakukan perbaruan sistem kedepannya.

“Kan kita baru berlakukan pada Pilkada serentak ini. Yang jelas prinsip kita berbuat lebih dulu dari tidak berbuat sama sekali,” pungkasnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply