


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar tidak menghadiri agenda sidang pleno pengundian tata letak gambar pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Senin (28/5/2018) malam tadi.
Salah satu komisioner KPU, Abdullah Mansyur mengaku, pihaknya telah datang mengundang Panwas Makassar, namun yang datang hanyalah perwakilan dari Panwas Kecamatan Manggala.
“Kami sudah mengundang Panwaslu Makassar, makanya diamanatkan pada Panwascam Manggala untuk datang menyaksikan kegiatan ini,” kata Abdullah Mansyur saat ditemui usai rapat pleno.
Akibat ketidakhadiran Panwaslu Makassar, Speciment surat suara Pilwakot Makassar yang akan disegera dicetak di Surabaya tidak dapat ditandatangani pihak Panwaslu Makassar.
Namun, menurut Abdullah bahwa walaupun tanpa tandatangan dari Panwaslu Makassar kertas surat suara akan dikirim dan dicetak. Pasalnya proses percetakan kertas suara tersebut sudah harus segera dicetak karena sudah lewat jadwalnya.
“Surat suara tetap sah walaupun tanpa tandatangan Panwaslu, karena proses percetakan ini harus tetap berjalan. Karena besok (hari ini, red) kertas suara akan dikirim dan tandatangan pihak Panwaslu tidak ada yang berdatangtangan, maka specimen surat suara akan tetap kosong. Itu tetap sah,” ungkapnya.
Abdullah Mansyur menyebutkan, bahwa percetakan kertas surat suara itu sebenarnya dilakukan dalam hitungan 30 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
“Jumlah surat suara itu DPT tambah 2,5 persen cadangan kertas surat suara,” pungkasnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply