Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilwalkot, Polisi Akan Periksa Ketua KPU Makassar

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wiradjati | Foto : Illank

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wiradjati | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKAASSAR – Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel hingga saat ini telah memeriksa sebanyak 25 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengunaan dana hibah Pemkot Makassar sebesar Rp 60 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

Anggaran sebesar itu merupakan dana hibah yang diberikan Pemkot Makassar ke KPU Makassar pada saat pelaksanaan Pilwakot Makassar yang bersumber dari anggaran tahun 2017 dan 2018.

Dalam penggunaan anggaran tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menduga telah terjadi adanya tindakan yang merugikan negara sehingga pihak kepolisian telah melakukan memanggil sebanyak 25 orang untuk memberikan klarifikasi.

Kendati demikian, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wiradjati belum dapat membeberkan jumlah dugaan kerugian negara dalam kasus ini.

“Kita sepakat sudah ada dugaan terjadinya kerugian negara. Untuk nilainya nanti pada saat penyidikan,” ucap Yudha saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (15/1/2019) siang tadi.

Yudha menyebutkan, jika pihaknya saat ini telah memeriksa 25 saksi, termasuk dua anggota komisioner KPU Makassar yakni, Kepala Divisi Hukum, Wahid Hasyim Lukman dan Kepala SDM, Andi Saifuddin.

“Kami merasa hingga saat ini 25 orang yang kami periksa sudah cukup untuk menaikkan ke tahap selanjutnya,” sebutnya.

Yudha menegaskan, bahwa akan memeriksa ulang terhadap 25 saksi jika statusnya sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Bahkan ia juga menegaskan, akan memeriksa Ketua KPU Makassar, Syarief Amir.

“Pasti kita akan periksa ulang semuanya. Kemarin statusnya masih klarifikasi tapi untuk tahap sidik kami akan panggil ulang. Ketua KPU pasti kita periksa,” pungkasnya.

(Ink/Azr)

Leave a Reply