Kasus OTT Disperindag Sulsel Belum Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Berkas perkara dua terdakwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemprov Sulsel belum siap dilimpahkan, lantaran masih sementara dalam proses perbaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua terdakwa yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Balai Pelayanan Logistik Perdagangan (BPLP) Disperindag Sulsel, Nur Asikin dan rekanan proyek Malik Arif.

“Dakwaan masih dalam proses perbaikan dan masih ada yang mau disempurnakan,” tukas Kepala Seksi bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Helmi Adam, Rabu (30/5/2018).

Sebab dakwaan perkara tersebut masih sementara dalam proses penyusunan dakwaan. Sehingga perkara tersebut belum bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Helmi menuturkan, bila dakwaannya telah disempurnakan, JPU akan langsung melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Kalau dakwaannya sudah diperbaiki, pasti langsung segera kita limpahkan,” cetusnya.

Diketahui dalam perkara ini JPU sebelumnya juga telah menerima pelimpahan barang bukti uang, dari tangan terdakwa sebesar Rp683.105.600.

Dengan rincian Rp350 juta dari hasil penangkapan OTT, uang Rp177 juta dari rekening terdakwa dan Rp1.880.000 dari rumah terdakwa Nur Asikin dan di ruangan staf.

Serta barang bukti dokumen penyewaan gedung CCC, dokumen setoran sewa dan dokumen SPK.

Penulis : Illank

Leave a Reply