


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Dua orang terdakwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulsel dimasukan ke dalam trali besi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.
Kedua terdakwa ini masing-masing Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Balai Pelayanan Logistik Perdagangan (BPLP) Dinas Perdagangan Prov Sulsel, Nur Asikin dan rekanan proyek Malik Arif. Setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel melimpahkan tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Salahuddin, membenarkan hal tersebut bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas kedua terdakwa tersebut.
“Tahap dua dan register perkaranya dilakukan di Kejari Makassar,” kata Salahuddin, Jumat (27/4/2018).
Dengan dilaksanakannya tahap ini lanjut Salahuddin, barang bukti dan tersangkanya kini menjadi kewenangan JPU, untuk menyusun dan kemudian merampungkan berkas dakwaan kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Setelah tersangka dilimpahkan oleh penyidik, maka perkara tersebut sudah menjadi kewenangan JPU dan statusnya sudah menjadi terdakwa,” pungkasnya.
Sementara di tempat berbeda, Kepala Seksi Pidana Khusus, (Kasipidsus), Andi Helmi Adam membenarkan adanya pelimpahan tahap dua tersebut.
“iya, terdakwa dan barang buktinya sudah kita terima dari penyidik,” pungkasnya.
Saat ini, kata Helmi kedua terdakwa telah kita masukkan ke sel tahanan Tipikor Lapas Klas I A Makassar.
“Setelah melakukan register perkara. Terdakwa langsung kita masukkan dan bawa ke Lapas,” tegas Helmi Adam
Penulis : Illank
Leave a Reply