DIAmi Petahana yang Merana di Pilwali Makassar

Calon Walikota dan Wakil Walikota, Danny Pomanto – Indira Mulyasari (DIAmi)

Calon Walikota dan Wakil Walikota, Danny Pomanto – Indira Mulyasari (DIAmi)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sengketa pilwali Makassar yang menyajikan sederetan proses hukum akhirnya menemui titik finish, dimana pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari DIAmi, harus merana dalam Perebutan kursi panas menjadi orang nomor satu di Kota Daeng dengan putusan KPU Makassar yang secara resmi mendiskualifikasi sang petahana.

Keputusan KPU Makassar tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno yang dipimpin ketua KPU Makassar, M Syarief Amir beserta empat komisioner, Abdullah Manshur, Andi Shaifuddin, Rahma Saiyed dan Wahid Hasyim Lukman, yang digelar di ruang kerja Ketua KPU Jl. Antang raya kec. Manggala Makassar , Jumat (27/4/2018).

Dari hasil pleno tersebut maka calon yang memenuhi syarat maju di Pilwali Makassar hanya satu calon yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) sehingga secara otomatis pasangan calon tersebut hanya akan melawan kotak kosong di Pilwali Makassar 2018.

Keputusan tersebut dikeluarkan KPU Makassar dengan berita acara dgn nomor : BA : 435 / P. KWK / PL.03.3 BA/ 7371/ KPU. kot / IV / 2018 tentang penetapan pasangan calon Waliota dan wakil Walikota Makassar tahun 2018, menetapkan pasangan Calon Walikota dan wakil walikota Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi.

Penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan SK : nomor : 64 / P. KWK / HK.03.1. Kpt- 7371 / KPU- kot / IV / 2018 tanggal 27 April 2018 tentang : penetapan pasangan calon Walikota dan wakil Walikota Makassar tahun 2018 yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi.

“Jadi, kita sudah lakukan rapat pleno sesuai perintah Undang-undang. Adapun Putusan MA juga sudah kita jalanakan dengan menerbitkan SK nomor 64/P.KWK/HK.03.1. Kpt-7371/KPU-Kot/IV/2018,” kata Komisioner KPU Kota Makassar Abdullah Manshur.

Penulis : Sulkifli S | Editor: LIV

Leave a Reply