BNNP Sulsel Musnahkan 4 Kg Sabu 

Anggota Labfor saat melakukan pemeriksaan terhadap sabu yang akan dimusnahkan di BNNP Sulsel | Foto : Illank

Anggota Labfor saat melakukan pemeriksaan terhadap sabu yang akan dimusnahkan di BNNP Sulsel | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,300 Kg di Kantor BNNP Sulsel, Senin (27/8/2018) siang tadi.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil tangkapan BNNP Sulsel dibantu anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel yang berhasil meringkus masing-masing bernama Antony alias Tony bin Amang, Munawir alias Saddang dan Donny bin Amang.

Narkoba jenis sabu ini diketahui dikendalikan oleh salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Maros berinisial O alias M.

Kepala BNN Provinsi Sulawesi Selatan, Brigjen Pol Mardi Rukminto mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti sabu ini hanya sebagian kecil yang berhasil disita, tetapi sesungguhnya masih banyak narkoba yang beredar.

“Masih banyak sabu beredar diluar sana. Oleh karna itu, perlu dukungan kepada seluruh pihak membantu BNN dan Polda Sulsel untuk terus mengungkap peredaran narkoba,” kata Mardi Rukmianto.

Lebih lanjut, Mardi mengatakan, jika hanya mengungkap dan memutuskan jaringan peredaran narkoba terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah Sulsel, tidak akan menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Jadi penegakan hukum di Sulsel tidak akan selesai, jika hanya memutuskan jaringan dan menangkap saja. Tetapi, harus diupayakan pencegahan dan rehabilitasi. Agar masyarakat berani menolak penyalahgunaan narkotika, serta masyarakat berani membuat pengiat-pengiat anti narkoba di wilayahnya masing-masing,” terangnya.

Menurut Kepala BNNP Sulsel ini, penengakan hukum dibandingkan penyalahgunaan narkotika berbanding terbalik. Bahwa kata Murdi Rukmianto, perbandingan penyalahgunaan narkotika itu kelipatan perkalian.

“Modus operandi mereka ini selalu berubah-ubah, bahkan regenerasi telah dibuktikan,” tutupnya.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Leave a Reply