


RAPORMERAH.co, BONE – Seorang pria diduga pelaku pencurian dengan cara memasuki rumah dan mengambil barang berharga milik korban berhasil ditangkap oleh anggota Resmob Polres Bone di Desa Panyili, Kecamatan Palaka, Kabupaten Bone, Jumat (12/01/2018) sekitar pukul 15.30 Wita.
Penangkapan pelaku pencurian bernama Rustam alias Koyo (32) warga Desa Panyili, Kecamtan Palakka, Kabupaten Bone, berdasarkan laporan dari korban yang diterima pihak kepolisian Resort Bone.
“Pelaku ditangkap saat berada di sekitar rumahnya sehingga anggota membawa ke Polres Bone untuk diperiksa,” kata Kapolres Bone, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, Sabtu (13/01/2018).
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka lanjut Kadarislam, mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara memasuki rumah korban dan berhasil mengambil Handphone milik korban.
“Tersangka masuk ke rumah korban yang saat itu dalam keadaan sepi kemudian mengambil Hp milik korban yang terletak diatas meja makan,” bebernya.
Akibat dari kejadian itu kata Kadarislam, korban mengalami kerugian Rp. 6.400.000. Namun polisi berhasil mengamankan barang bukti Handphone milik korban yang disita dari tangan tersangka.
“Hapenya sudah kita sita dan tersangkanya sudah kita juga amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply