Buntut Kisruh Perizinan, Status Karyawan Grand Mall Tak Jelas

RAPORMERAH.CO, MAROS – Terhambat izinan lingkungan, ratusan karyawan yang direkrut pertengahan Ramadhan lalu hingga kini  kamis, (13/7) nasibnya untuk dipekerjakan di Grand Mall dan Hotel milik PT Anugrah Sukses Lestati (ASL) di Batangngase, Kecamatan Mandai, Kab. Maros. masih tanda tanya. Bahkan manajemen belum bisa memberikan kejelasan, meski wartawan rapormerah.co berupaya mengklarifikasi hal tersebut sejak Selasa siang lalu.

Tiga hari pihak perusahaan menjanjikan perbaikan dokumen Analisis dampak lingkungan Andal sejak Sidang Andal digelar Senin lalu hingga saat ini belum ada hasil, sehingga Pemerintah Kabupaten Maros belum dapat mengeluarkan Izin lingkungan. Selain itu pihak menegemen, belum bisa memberi perjelasan soal jumlah karyawan yang telah direkrut, begitu pula pihak ketiga yang telah mengontrak Ruko serta Stand pada Mall yang disediakan.

Lantas siapa yang bertanggungjawab atas kerugian karyawan dan pengusaha yang telah menyewa Ruko dan Stand jualan pada Mall itu sendiri, pihak PT ASL, Musliadi Saguni, tidak memberikan tanggapan melalui pesan WastsApp saat saat dikonfirmasi Rapormerha.co.  “Tabe, mohon maaf saya lagi layani tamu, hormat saya” jawab Musliadi melalui pesan WastsApp miliknya.

Sejumlah pengusaha dan karyawan mengaku dirugikan, hanya saja enggang disebut identitasnya. Keluhan pengusaha yang mengontrak ruko telah memasukkan barang jualan nilainya miliaran namun tak bisa dijual lantaran belum bisa beroprasi, “Kami dirugikan, karena barang sudah terlanjur masuk sehingga modal tidak terputar” kata dia.

Sedangkan seorang karyawan sebut saja, Santi, mengaku, telah lulus bekerja di Grand Mall, melalui seleksi yang dilaksanakan pihak perusahaan akan tetapi nasibnya belum jelas, kontrak kerja pun belum diperolehnya, “Saya sudah jual Handpone untuk sewa Rumah Kos, di sekitaf Mall berharap bisa bekerja namun sampai saat ini belum ada kepastian,” kata Santi dengan raut kecewa.

Peliput : Jumadi  |   Editor : Akbar

Leave a Reply