RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menangkap buronan terpidana perkara tindak pidana korupsi Kejari Palu, Jumat (30/8/2019).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan saat dikonfirmasi sesaat lalu.
Salahuddin mengatakan, bahwa terpidana atas nama Muh Arasy merupakan buronan Kejari Palu dalam kasus korupsi.
“Terpidana ini sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Palu. Dia ditangkap saat diketahui berada di daerah Sudiang kemudian bergerak DPO ke Bandara Sultan Hasanuddin. Saat di bandara langsung terpidana ini kita amankan,” kata Salahuddin.
Salahuddin menyebutkan, bahwa terpidana korupsi ini melarikan diri ke Makassar, karena terpidana ini harus menjalani hukuman penjara yang diberikan majelis hakim sebanyak 4 tahun.
“Arasy dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidaer 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 100.340.250. Kemudian kita menunggu pihak Kejari Palu untuk menjemput terpidana korupsi ini untuk dieksekusi,” pungkasnya.
Selanjutnya, terpidana korupsi ini dibawa ke kantor Kejari Maros guna diamankan sambil menanti Kejari Palu menjemput terpidana korupsi tersebut.
(Ink/Azr)