RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel mengungkap peredaran daging busuk di Pasar Pa’baengbaeng Jalan Sultan Alauddin Makassar, Rabu (6/9/2017) sekitar pukul 10.00 Wita.
Beredar rumor daging tak layak konsumsi beredar di Makassar yang dijual kepada masyarakat sehingga personil Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penyelidikan daging tersebut di Pasar Pa’baengbaeng kemudian dipanggil dari Dinas Peternakan Kota Makassar untuk mengecek PH dari daging itu.
“Daging yang ditemukan di TKP PH yang dimiliki adalah 7.74 sedangkan PH daging yang normal memiliki PH 5-6. Daging ini ditemukan di TKP sebanyak 176 Kg,”kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat confrensi persnya di Mapolda Sulsel, Kamis (7/9/2017).
Tidak hanya disitu, lanjut Dicky, kemudian dikembangkan ke rumah tersangka AP di Jalan Inspeksi Kanal Pa’baengbaeng dan ditemukan daging busuk didalam lemari pendingin yang diperkirakan 300 kilo gram.
Dari keterangan tersangka yang sering beli daging busuk tersebut bahwa yang membeli biasa pedagang bakso dan pedagang coto. Daging tersebut dijual sangat murah dengan harga sebesar Rp 30.000 per kilo gram.
“Kalau daging yang masih segar normalnya harganya Rp 90.000 per kg sedangkan daging busuk dijual hanya Rp 30.000 hingga Rp 40.000 per kilo gram. Sehingga ini sangat menggiurkan untuk mendapatkan keuntungan. Daging busuk tersebut berasal dari daging kerbau yang berasal dari Kabupaten Toraja dan praktek penjualan daging busuk tersebut sudah cukup lama dijalankan,”terangnya.
Akibat dari perbuatan tersangka dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 2 atau 3 UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 135 Jo pasal 71 ayat 2 dan atau pasal 140 Jo pasal 86 ayat 2 UU No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Dua Milyar untuk perlindungan konsumen sedangkan untuk pangan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda Empat Miliar.
Penulis : Illank