Diiming-Imingi Uang Rp 5000, Bocah 10 Tahun Digauli Adik Sepupu Sendiri

Pelaku pencabulan anak dibawa umur diamankan di Mapolrestabes Makassar | Foto : Illank

Pelaku pencabulan anak dibawa umur diamankan di Mapolrestabes Makassar | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR -Mawar bocah berusia 10 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan sepupunya sendiri, Aswan alias Cui (21).

Pelaku merupakan warga Jalan Sunu lorong 20, Keluarahan Suangga, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Ia sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan di Kecamatan Tallo.

Pelaku pencabulan Aswan alias Cui mengaku, dirinya melakukan aksi tindak pencabulan anak dibawa umur sebanyak dua kali dan dilakukan di dalam toilet pria masjid. Ia juga mengaku melakukan pencabulan itu, karena khilaf.

“Sudah dua kali, di tempat yang sama pada hari Jumat dan sabtu tadi. Saya khilaf,” aku Cui saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (25/8/2018) malam tadi.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika menjelaskan, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang, sehingga korban mau menuruti keinginan pelaku.

“Pelaku memberikan uang sebanyak Rp 5000. Kemudian membawa korban ke dalam WC pria, lalu korban dicabuli oleh pelaku,” kata Diari.

Namun aksi bejat pelaku lanjut Diari, diketahui oleh warga sekitar sehingga menggerebek pelaku di dalam kamar mandi tersebut lalu menemukan korban dan pelaku dalam tidak mengenakan pakaian.

“Warga memergoki aksi bejat pelaku di dalam kamar mandi sedang menyetubuhi korbannya,” ujarnya.

Akibat perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) atau pasal 82 (1) UU 35 tahun 2014 ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 5 miliar.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Leave a Reply