


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang perdana kasus begal potong tangan digelar di Pengadilan Negeri Makassar dengan menghadirkan empat orang terdakwa, Selasa (19/2/2019).
Keempat terdakwa yang dihadirkan yakni, Firman alias Emang (22), Aco alias Pengkong (21), Fatahulla alias Ulla (18) dan Irman alias Imang (37).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap masing-masing terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Bambang Nurcahyono.
Salah satu jaksa, Adrian Saputra mengatakan, bahwa kedua terdakwa utama yakni, Aco alias Pengkong bersama Firman alias Emmang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka cacat seumur hidup.
Menurut jaksa, bahwa kedua terdakwa utama masing-masing dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 2 dan 4. Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni, Fatahulla alias Ulla dan Irman dijerat dengan pasal 480 KUHP.
“Kedua terdakwa utama diancam hukuman paling rendah 20 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” ungkap Adrian.
Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali digelar pada hari Selasa (26/2) pekan depan.
(Ink/Azr)
Leave a Reply