


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Delapan anggota dewan Kabupaten Enrekang diperiksa secara maraton oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Makassar dalam kasus dugaan korupsi Bimbingan Teknik (Bimtek) anggota DPRD Kabupaten Enrekang, Selasa (19/2/2019).
Para saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu yakni, Muh. Amin, Mustaim, Ammaleha, Andi Aswad, Bachtiar, Amiruddin, Ismail, Jaya Tasmidi.
Dalam persidangan kedelapan saksi yang dihadirkan dicecar sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan kegiatan bimtek Enrekang pada tahun 2016 secara maraton oleh majelis hakim.
Para saksi yang dihadirkan serentak mengaku tidak mengetahui jumlah anggaran yang digunakan pada saat pelaksanaan Bimtek Enrekang tahun 2015 dan 2016.
“Lupa yang mulia,” kata Muhammad Amin anggota DPR dari Partai Gerindra.
Sementara, salah satu saksi anggota DPRD Enrekang dari Fraksi PKS, Mustamin mengatakan, jika ada perubahan jumlah pelaksanaan kegiatan Bimtek Enrekang pada tahun 2015 dan 2016. Tetapi dirinya ragu apakah perubahan anggaran itu melalui badan perumus atau tidak.
“Kalau ada perubahan anggaran itu dibamuskan,” jawab Mustaim ragu-ragu.
Dalam persidangan pun terkuak permasalahan sesungguhnya kasus dugaan korupsi Bimtek Enrekang, dimana salah satu hakim anggota Cenning Budiana mempertanyakan kegiatan bimtek itu yang diikuti anggota dewan mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri sesuai dengan undang-undang.
Akan tetapi, para saksi tidak mampu mengungkapkan jawaban akan pertanyaan itu. Salah satu anggota dewan Amiruddin mengaku, tidak mengetahui apakah kegiatan bimtek yang resmi harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri.
“Kalau ada rekomendasi dari kemendagri di awal-awal terus terang belum tahu karena baru jadi anggota DPRD tahun 2014,” ucap Amiruddin.
Sebelumnya, dari data BPKP Sulsel, kegiatan Bimtek Enrekang menggunakan APBD dan menelan kerugian negara sebesar Rp3 miliar lebih.
(Ibl/Azr)
Leave a Reply