


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang dugaan korupsi dana Bimbingan Teknik (Bimtek) DPRD Enrekang kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (5/3/2019).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi masing-masing dari pihak hotel yakni, Hotel Kenari Albar, Agustan dari Hotel Grand Asia, Iin Pertiwi dari Hotel Quality, Khusnul Khatimah, Hotel Claro, serta Grand Imawan, Harafika dan satu dari pihak swasta.
Para saksi memberikan keterangan kepada majelis hakim terkait kegiatan bimtek yang dilaksanakan anggota dewan Kabupaten Enrekang pada tahun 2015-2106.
salah satu jaksa, Mudazzir mengatakan, bahwa saksi yang dihadirkan sidang kali ini berasal dari pihak hotel yang pernah ditempati pada pelaksanaan Bimtek tersebut.
“Mereka menjelaskan bahwa memang pernah anggota dewan Enrekang nginap dan melaksanakan Bimtek ditempat beberapa hotel di Kota Makassar,” kata Mudazzir saat ditemui usai persidangan.
Kendati demikian, dalam pelaksanaan Bimtek itu waktu kegiatannya bervariasi, dimana ada yang satu hingga dua hari.
“Tapi ada juga yang dilaksanakan Bimtek hanya dalam kurung waktu setengah hari,” sambungnya.
Selanjutnya, majelis hakim kembali menunda sidang tersebut dan akan dilanjutkan pada pekan depan.
(Mir/Azr)
Leave a Reply