Terdakwa Begal Potong Tangan Pernah 2 Tahun Dibui

Empat terdakwa perkara begal potong tangan saat dihadirkan di persidangan. (Foto/illank)

Empat terdakwa perkara begal potong tangan saat dihadirkan di persidangan. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Hakim Pengadilan Negeri Makassar memberikan ancaman hukuman berat terhadap salah satu terdakwa perkara begal potong tangan Imran, Selasa (5/3/2019).

Pasalnya, Firman saat memberikan keterangan bohong kepada hakim anggota, I Made Subagia Astawa terkait alasan terdakwa Membegal korban hingga tangganya terputus.

Terdakwanya hanya menjawab pertanyaannya majelis hakim dengan mengaku tidak mengetahui alasan dirinya membegal korban dengan sangat sadis.

“Mengapa kamu tega begal seperti itu? Apa kamu pernah dihukum sebelumnya?” tanya hakim I Made.

Kemudian Firman menjawab pertanyaan hakim dengan mengaku belum pernah menjalani hukuman. Bahkan, hakim I Made memberikan pertanyaan yang sama hingga tiga kali tetapi terdakwa terus mengelak.

Mendengar jawaban terdakwa, ketua majelis hakim, Bambang Nurcahyono langsung marah dan menyebutkan jika Firman berbohong. Terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum 2 tahun penjara dalam kasus penganiayaan dan dikenakan pasal 351 KUHP.

“Kamu tidak jujur, hukuman kamu bisa bertambah lagi. Kamu pernah begal, bahaya Makassar ini kalau kamu ada,” kata hakim I Made mengakhiri pertanyaannya.

(Ink/Azr)

Leave a Reply