


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengahdirkan dua saksi dalam persidangan kasus begal potong tangan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (26/2/2019) sore.
Dua saksi yang dihadirkan yakni, korban begal potong tangan, Imran dan pemilik parang, Enal. Kedua memberikan keterangan dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Bambang Nurcahyono.
Malam sebelum kejadian Enal didatangi oleh dua orang terdakwa yaitu, Firmansyah dan Aco untuk meminjam parang miliknya dengan alasan akan pergi ke pasar lelong.
“Parang saya dipinjam oleh Aco alias Pekkong, katanya ingin pergi ke lelong untuk mengambil ikan jadi saya ambilkan parang diatas kapal,” kata Enal dihadapan majelis hakim.
Enal mengatakan, bahwa saat itu dirinya sementara bermain internet di warnet bersama Fatahulla kemudian kedua terdakwa datang.
Lanjut Enal, dirinya sempat bertanya kepada kedua terdakwa namun, tidak mendapat jawaban sehingga dirinya pulang ke rumah.
“Aco sama Firman kembali kan parang sekitar jam dua malam. Tetapi saya tidak sempat membuka parang dan tidak melihat ada percikan darah. Saya hanya ambil saja,” ungkapnya.
Dirinya pun mengaku, tidak menerima uang dari hasil penjualan handphone milik korban.
“Saya tidak menerima apa-apa dari Aco dan Firman,” ucapnya.
(Ibl/Azr)
Leave a Reply