Jual Handpone Curian, Residivis Ingusan Ditangkap Polisi

Residivis Curas Ditangkap Polisi.

Residivis Curas Ditangkap Polisi.

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel menangkap seorang residivis pelaku pencurian saat akan menjual handphone curian di Jalan Urip Sumohardjo, Kota Makassar, Minggu (27/1/2019).

Pelaku diketahui berinisial RW (16) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Km 12, Kota Makassar. Dia ditangkap berdasarkan adanya laporan pengaduan korban di Polsek Tamalanrea, sehingga dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Kita berhasil menangkap pelaku ketika akan melakukan transaksi handphone curian tersebut dengan Cash on delivery (COD) di depan Masjid Aspol Panaikang,” kata Panit Timsus Polda Sulsel, Aiptu Muh Iqbal Kosman.

Iqbal mengatakan, bahwa pelaku mengaku mendapatkan handphone tersebut dari rekannya bernama ES alias Eki untuk dijual.

“Rekannya saat ini masih kita kejar dan asal barang itu dari ES yang diberikan ke RW untuk segera dijual,” sebutnya.

Iqbal menerangkan, jika RW ini adalah residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) pada tahun 2018 lalu. Namun, karena RW masih dibawa umur sehingga dititipkan ke Dinas Sosial sebagai tahanan anak dibawa umur.

“Saat dititipkan ke Dinas Sosial, RW berhasil melarikan diri tetapi pelaku telah kita amankan dan kita serahkan ke Polsek Tamalanrea guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

(Ibl/Azr)

Leave a Reply