Korbankan Anak untuk Jemput Sabu, IRT Ini Diciduk Polisi

Polisi amankan kurir satu kilogram di Kabupaten Tana Toraja.

Polisi amankan kurir satu kilogram di Kabupaten Tana Toraja.

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Ibu yang menjadikan anak perempuannya berusia 15 tahun sebagai kurir sabu seberat 1 kg berhasil ditangkap anggota Resmob Polda Sulsel di pengunungan dekat Bandara Pongtiku, di Desa Rante Tayo, Kabupaten Toraja Utara, Sulsel, Jum’at (24/5/2019).

Pelaku berinisial TIS (32) warga Kabupaten Gowa ini ditangkap di tempat persembunyiannya, setelah berhasil melarikan diri ketika mengetahui anaknya yang membawa sabu 1 kg ditangkap polisi.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto mengatakan, pelaku sempat kabur dan saat itu juga, langsung ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulsel.

“Saat mengetahui keberadaan pelaku di wilayah pegunungan Toraja, anggota langsung bergerak ke lokasi. Dan pelaku pun berhasil diamankan ditengah jalan saat hendak turun dari gunung bersama anak balitanya,” kata Supriyanto, Minggu (26/5/2019) dini hari.

Saat mengetahui anaknya, NA (14) diamankan pihak anggota Resmob Polda Sulsel bersama Satgas Narkoba Mabes Polri di depan pusat perbelanjaan Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sabtu, 18 Mei 2019 lalu. IRT ini langsung secepatnya melarikan diri untuk menghindari pengejaran pihak kepolisian.

Dimana pelaku menyuruh anaknya untuk menjemput sebuah paket berisi sabu seberat 1 kg yang dikirim melalui jasa pengiriman. Sementara itu, pelaku hanya berada di atas mobil sambil berkomunikasi dengan pihak jasa pengiriman sembari memperhatikan situasi sekitarnya. Dirinya pun menyaksikan anaknya diamankan polisi dan seketika itu juga ia langsung melarikan diri.

“Pelaku awalnya kabur ke daerah Pasangkayu, Sulbar. Karena merasa tidak aman, pelaku mulanya berniat kembali ke Makassar. Tapi ditengah jalan, ia dihubungi oleh seseorang agar bersembunyi di Toraja sehingga pelaku pun langsung ke Toraja,” bebernya.

Pelaku bersembunyi di Toraja selama beberapa hari, namun pelarian pelaku akhirnya diketahui oleh pihak kepolisian dan berhasil diamankan kemudian dibawa ke Makassar.

Sementara, Panit 3 Resmob Polda Sulsel, Ipda Sunardi membeberkan, berdasarkan dari keterangan pelaku bahwa dirinya telah dua kali menjemput barang haram tersebut di Kota Makassar. Dan mendapatkan upah sekali menjemput sebanyak Rp 5 juta.

“Sudah dua kali pelaku menjemput sabu selama tahun 2019 ini. Dia hanya menjemput dan kemudian menyerahkan sabu itu kepada seseorang di jalan Pelita. Dan setelah itu tugasnya dia sudah selesai,” terangnya.

Sunardi menegaskan, bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap seseorang yang memerintahkan pelaku.

“Selanjutnya pelaku telah kita serahkan ke Ditnarkoba Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

(Ink/Azr)

Leave a Reply