Delapan Pengedar dan Pengguna Sabu Berlebaran di Dalam Sel

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika saat menunjukkan barang bukti pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Mapolrestabes Makassar | Foto : Illank

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika saat menunjukkan barang bukti pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Mapolrestabes Makassar | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan empat orang diduga pelaku pengedar narkotik jenis sabu.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga turut mengamankan empat orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Adapun identitas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba yakni, Imran (38), Ismail (28), dan Rudi Hartono (31), Yasser Renato (34), Johan Sucipto (33), Hj Anwar Dj alias Aji (51), Pangeran Johan aliang Ming (32), dan Iskandar (23).

“Mereka ditangkap masing-masing di lokasi berbeda bersama barang buktinya. Kami akan proses hukum yang berlaku,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika di Mapolrestabes Makassar, Senin (11/6/2018).

Lanjut Diari, pihaknya berhasil menangkap pemakai yakni Pangerang Johan di Jalan Nuri Baru, Kamis (7/6) lalu, sekitar pukul 21.00 Wita. Dan ditemukan barang bukti dua paket sabu, kemudian kata Diari, dikembangan sehingga berhasil menangkap pengedar sabunya.

“Kita tangkap pengedarnya bernama Imran di Jalan Dahlia, ditemukan empat sachet sabu. Dan barang buktinya sudah siap dikirim ke uji Labfor,” ujarnya.

Diari menambahkan, di hari yang sama pihaknya kembali menangkap pengedar sabu bernama Ismail dengan barang bukti 10 sachet sabu berhasil diamankan.

“Barang haram tersebut, rencana akan diberikan ke Yasser Renato dan Johan Sucipto, dari TKP ditemukan bekas sachet sabu dan alat isap,” terangnya.

Sementara, residivis kasus narkotika, Rudi Hartono kembali harus menjalani hukuman penjara. Dimana kata Diari, ditemukan baang bukti dua paket sabu bersama dua badik.

“Dia ini baru saja keluar dari Rutan Makassar, setelah menjalani hukuman satu setengah tahun hukuman penjara. Kemudian kita juga amankan Iskandar dengan barang bukti satu pake sachet sabu,” tungkasnya.

Akibat perbuatannya, para pengedar sabu akan dikenakan pasal 112 dan 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Namun untuk Ismail dikenakan pasal 112 dan 114 ayat (2) hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Dari pengakunnya mereka menjadi pengedar sabu rata-rata sebulan. Namun kita akan dalami kembali, dan pengakuanya karena ekonomi,” tutupnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply